TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Padang Panjang menetapkan seorang pria berinisial Y (58) dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Diketahui bahwa korban berinisial AL yang masih berusia 16 tahun menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya sendiri yang berprofesi sebagai petani.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, melalui Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ronald Hidayat, mengatakan bahwa tersangka merupakan paman kandung dari korban.
“Kasus ini sangat menyedihkan karena pelaku adalah orang terdekat korban," ujar Iptu Ronal Hidayat, Senin (4/5/2026).
Baca juga: Mahyeldi Soroti Banyak Tokoh Sumbar Belum Jadi Pahlawan Nasional, Sebut Proses di Pusat Lambat
Terhadap korban beserta keluarga akan mendapatkan pendampingan agar mendapatkan keadilan.
Ronald Hidayat menyebut tersangka sudah dilakukan penahanan pada Sabtu (2/5/2026) yang lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Padang Panjang.
Kata dia, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan setelah adanya laporan resmi dari orang tua korban bernama P (64).
Baca juga: Detik-detik Lansia Penjual Telur Asin di Kayu Tanam Terseret Arus Sungai Sejauh 100 Meter
"Kami telah menetapkan tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.
Menurut keterangan kepolisian, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka sebanyak empat kali.
Sedangkan persetubuhan terjadi sebanyak dua kali pada September dan Oktober 2025 di rumah korban.
Tersangka kerap memasuki kamar korban, mengikat tangan korban dengan tali nilon, menutup mulutnya, dan mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Tersangka diancam dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(*)