GALAU Guru Honorer Tentang SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Wibawa: Ini Membuat Dilematis
Anak Agung Seri Kusniarti May 04, 2026 09:38 PM

TRIBUN-BALI.COM - Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 membuat guru non ASN di Denpasar galau.

SE tersebut mengatur tentang guru honorer atau non ASN yang mengajar di sekolah negeri. Bahkan dalam SE tersebut, guru non ASN yang terdata dalam Data Pendidikan hanya bisa mengajar sampai 31 Desember 2026.

Salah satunya diungkapkan oleh I Putu Gede Satriya Wibawa, guru Honorer SDN 26 Pemecutan, Denpasar. Pria lulusan Pendidikan Bahasa Inggris tahun 2024 ini mengaku dilema dan galau dengan pembatasan penugasan guru non ASN yang mengajar hingga akhir 2026.

Baca juga: MAKIN Keren! Jembrana Sediakan 160 Kuota Penerima Kredit Bersubsidi, Bantu Modal CPMI ke Luar Negeri

Baca juga: NAIK Harga BBM Dikelola Swasta & BBM SPBU Pertamina, Namun Subsidi Masih Berusaha Dipertahankan!

"Meski setiap kebijakan yang dibuat pemerintah bertujuan baik untuk memperbaiki tata kelola, namun ini membuat dilematis," katanya, Senin, (4/5).

Menurutnya, tenaga non ASN muncul karena kurangnya tenaga ASN di instansi tersebut. Sehingga mau tidak mau, untuk memenuhi kebutuhan guru, sekolah mencari alternatif dengan mengangkat tenaga non ASN yang notabena statusnya masih belum jelas. 

Apalagi sampai saat ini, dirinya belum terdata di Dapodik.

"Saat ini, antara jalur PPG Prajabatan dan PPG Guru tertentu, saya tidak mendapat ruang untuk mengikuti kedua mekanisme itu, karena PPG Prajabatan tidak ada bukaan dari kementerian, dan tidak ada kepastian bukaan tiap tahun. sedangkan untuk mengikuti PPG guru tertentu, saya mengalami keterbatasan dapodik, yang datanya sampai saat ini dapodik belum dibuka untuk tenaga non ASN," katanya. 

Kondisi ini tentunya membuat dilema para lulusan baru khususnya profesi guru. Kondisi guru honorer saat ini menurutnya belum semua yang memiliki Serdik. 

Dan untuk pendaftaran CPNS pun masih belum ada kepastian terkait persyaratan apakah kemungkinan akan ada penyertaan serdik. Adapun isi SE itu yakni guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan yakni terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024 dan masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan yakni memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Kemudian guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Lalu guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dan terakhir, pemerintah daerah dapat memberikan penghasilan lain pada guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah. (sup)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.