BANGKAPOS.COM--Menjelang Idul Adha 1447 H, Ini Hukum Potong Rambut bagi Pekurban dan Bacaan Niat Kurban Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, umat Islam di berbagai daerah mulai bersiap menyambut momen penuh makna tersebut.
Salah satu persiapan yang paling terlihat adalah meningkatnya aktivitas masyarakat dalam mencari hewan kurban seperti kambing dan sapi.
Hari Raya Idul Adha atau yang juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban diperingati setiap 10 Zulhijah. Pada hari itu, umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan dan rasa syukur kepada Allah SWT.
Sebelum melaksanakan salat Idul Adha, terdapat sejumlah amalan sunnah yang dianjurkan, di antaranya:
Namun, salah satu hal yang kerap menjadi pertanyaan adalah terkait hukum memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban.
Pendakwah kondang, Buya Yahya, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hal tersebut.
“Dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama mengatakan, jika sudah masuk 10 Dzulhijjah dan seseorang ingin berkurban, hendaknya tidak memotong rambut dan kuku,” jelasnya.
Namun, menurut mazhab yang banyak dianut di Indonesia, yakni Mazhab Syafi’i, hukum menahan diri dari memotong rambut dan kuku adalah sunnah, bukan wajib.
“Kesimpulannya, dalam Mazhab Syafi’i, menahan diri untuk tidak memotong rambut dan kuku itu hukumnya sunnah, bukan wajib. Jadi jika dilakukan tidak berdosa,” ujar Buya Yahya.
Dalam pelaksanaan kurban, niat menjadi hal utama yang harus diperhatikan. Berikut bacaan niat kurban:
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُضَحِّيَ لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an udhahhi lillaahi ta’aalaa
Artinya:
“Saya niat berkurban karena Allah Ta’ala.”
Selain niat, terdapat doa yang dianjurkan dibaca saat menyembelih hewan kurban:
Arab:
بِسْمِ اللّٰهِ وَاللّٰهُ أَكْبَرُ، اللّٰهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ، اللّٰهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي
Latin:
Bismillaahi wallaahu akbar, allaahumma minka walaka, allaahumma taqobbal minni
Artinya:
“Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, terimalah kurban dariku.”
(HR Muslim)
Adapun bacaan yang lebih singkat juga diperbolehkan:
Arab-Latin:
Bismillahi wallahu akbar
Artinya:
“Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar.”
Dalam memilih hewan kurban, Buya Yahya menekankan agar tidak hanya melihat ukuran atau bobot semata, tetapi juga memperhatikan syarat sah sesuai syariat Islam.
“Di dalam syariat tidak ada batasan bobot, tetapi ada rambu-rambu yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Beberapa kriteria hewan kurban antara lain:
Sebagai contoh, kambing yang telah tanggal giginya menandakan usia sudah mencukupi untuk dijadikan kurban.
Ibadah kurban bukan sekadar ritual tahunan, melainkan simbol ketakwaan dan keikhlasan seorang hamba kepada Allah SWT.
Bahkan, hewan kurban dengan ukuran besar seperti sapi berbobot hingga satu ton tetap sah selama diniatkan dengan tulus.
“Tidak masalah besar atau kecil, yang terpenting adalah keikhlasan karena Allah SWT,” ungkap Buya Yahya.
Momentum Refleksi dan Kepedulian Sosial
Idul Adha juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian sosial, di mana daging kurban dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dengan memahami tata cara dan hukum yang benar, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah kurban dengan lebih sempurna dan penuh keberkahan.
Semoga ibadah kurban tahun ini diterima oleh Allah SWT dan membawa manfaat bagi sesama. Aamiin.(*)
(Bangkapos.com/Zulkodri)