Banda Aceh (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh M Nasir menegaskan bahwa penyesuaian Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026, tak mengurangi hak masyarakat setempat dalam berobat, terutama bagi warga kurang mampu.
"Pergub ini sudah berjalan empat hari, sejauh kami evaluasi dari sebagian besar rumah sakit pemerintah tidak ada kendala apapun, terkait dengan penerimaan terhadap pasien JKA dari desil 1 sampai desil 10 (1 sampai 5 dibiayai JKN)," kata M Nasir di Banda Aceh, Senin.
Pernyataan itu disampaikan M Nasir setelah menemui mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA). Mereka menggelar unjuk rasa menolak pemberlakuan Pergub JKA di depan Kantor Gubernur Aceh.
Para mahasiswa dari berbagai kampus di Aceh ini menyuarakan sejumlah tuntutan yang berfokus pada kekhawatiran terhadap implementasi kebijakan JKA terbaru, khususnya terkait akses layanan kesehatan dan potensi kendala administratif di lapangan.
M Nasir meminta masyarakat untuk memberikan waktu kepada pemerintah dalam menjalankan kebijakan tersebut. Karena, sebuah regulasi membutuhkan proses implementasi sebelum dapat dinilai secara utuh.
“Kami meminta diberikan waktu untuk menjalankan Pergub ini. Kita harus jalankan terlebih dahulu, baru bisa melihat, apakah diperlukan evaluasi atau penyesuaian,” ujarnya.
Ia mengakui proses penyempurnaan data desil masih terus dilakukan, mengingat validitas data menjadi faktor penting dalam menjamin ketepatan sasaran program.
Namun demikian, ia memastikan bahwa tidak akan ada masyarakat miskin yang ditolak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, bahkan termasuk orang kaya juga atau desil 8-10 yang memiliki penyakit kronis.
"Desil 8 sampai 10 ini sebenarnya sudah kita bersihkan. Ada 34 ribu itu data yang katastropik (penyakit kronis), seperti cuci darah, stroke, jantung, paru. Semuanya itu sudah kita geser (ditanggung) ke JKA," katanya.
Nasir menuturkan pemberlakuan JKA ini juga terus dievaluasi setiap harinya selama tiga bulan atau sampai Agustus 2026, termasuk melihat apakah ada perubahan desil masyarakat.
"Evaluasinya per hari. Jangka waktu tiga bulan untuk transisi. Jadi, dari bulan lima sampai dengan delapan ya. Ada masa transisi yang di situ ada perubahan desil segala macam, berubah mutasi, banyak yang terjadi di situ," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa terkait adanya kesalahan penentuan desil yang mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), ini masih terus dikoordinasikan dengan BPS, BPJS, Kemensos, serta Bappenas, dan nantinya juga dievaluasi kembali.
Nantinya, lanjut Nasir, mulai Juni sampai Agustus 2026, BPS juga turun ke lapangan untuk melakukan sensus ekonomi ulang, sehingga ke depan pemerintah memiliki data konkrit.
"Sudah saya teken suratnya ke seluruh kabupaten/kota agar mendukung sensus ini. Setelah ini kita akan mendapatkan data pasti. Data yang sangat kita tunggu-tunggu, kita butuhkan. Nantinya diverifikasi kembali dengan sensus. Harapan kita hasilnya lebih baik di masa mendatang," kata M Nasir.





