Jakarta (ANTARA) - Dengan Pengurus Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) hasil Muktamar VI Bali meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah kewenangan Menteri Hukum (Menkum) dari mengesahkan menjadi mencatat kepengurusan partai politik (parpol).
"Permintaan kami sampaikan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik di MK," kata Ketua DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugum Ridho Putra usai menghadiri sidang pendahuluan uji materiil UU Partai Politik di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, materi yang dimohonkan, pertama, beberapa ketentuan dalam UU Parpol yakni kata “mengesahkan” pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan kata “pengesahan” pada ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 4 ayat (3), ayat (4).
Kedua, beberapa ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yakni kata “pengesahan” pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4), frasa “keputusan menteri” pada ketentuan Pasal 4 ayat (3), ayat (4) dan ketentuan Pasal 32 dan ketentuan Pasal 33 dengan batu uji Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945.
Dengan demikian, katanya, ada dua hal yang diajukan pihaknya untuk diuji di MK. Pertama, terkait kewenangan pengesahan kepengurusan partai politik dari menteri hukum yang diminta untuk diubah menjadi kewenangan mencatat.
“Kenapa demikian? karena itu yang menjadi persoalan pokok yang kami anggap akan terus menjadi persoalan bagi partai politik ke depan,” kata Gugum.
Dia menjelaskan, yang berhak mengesahkan siapa saja pengurus partai politik adalah partai politik itu sendiri dan pengadilan, bukan eksekutif (dalam hal ini kementerian).
Kemudian, permohonan lainnya, kata dia, terkait perselisihan yang terjadi di internal partai politik terutama terkait kepengurusan yang berdasarkan undang-undang kewenangan itu ada di mahkamah partai, tetapi tidak berjalan efektif karena berbagai kompleksitas.
“Untuk itu kami meminta supaya itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Alasan mengapa MK menjadi pihak berwenang menyelesaikan perselisihan internal partai politik, karena menurut dia, sistem kerja di MK bersifat terbuka, persidangannya dapat diakses oleh semua pihak dan memiliki keputusan yang bersifat final dan mengikat.
“Yang kami tahu, persoalan partai politik itu perselisihan internal selalu terjadi secara berlarut-larut, terutama kalau ada indikasi dari pihak yang mestinya menjadi penengah dalam hal ini Menkum, pemerintah, ternyata mengambil posisi tidak imparsial atau tidak netral di antara salah satu pihak yang berselisih,” kata Gugum.
Gugum menekankan bahwa permohonan pihaknya bukanlah untuk kepentingan PBB semata, namun untuk kepentingan masa depan politik Indonesia dan kepentingan partai politik lainnya.
Terkait kepentingan PBB, kata dia, sudah diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang saat ini sedang berproses gugatan SK Menkum yang mengesahkan pengurus DPP PBB hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP).
“(Gugatan) yang di MK ini adalah kepentingan masa depan politik Indonesia. Jadi, bukan hanya kepentingan Partai Bulan Bintang, tapi kepentingan partai-partai politik yang lain juga,” katanya.
Artinya, ia menegaskan hal ini adalah wujud atau bukti bahwa PBB memikirkan betul-betul konstitusi di republik ini sehingga tidak hanya sekedar kepentingan partai politik.
Dia menyebut setidaknya ada tiga partai politik selain PBB yang nasibnya tersangkut dengan kewenangan Menkum tersebut, yang hingga kini belum mendapat kepastian hukum atas pengesahan perubahan kepengurusan.
Kondisi tersebut, kata dia, menjadi bukti kerawanan kewenangan pengesahan kepengurusan parpol oleh Menkum untuk disalahgunakan dan sejarah mencatat ada beberapa partai politik yang mengalami sengketa dualisme seperti PBB saat ini, yakni PDIP, Golkar, PPP dan Hanura.
“(Dualisme) ini semua berpangkal pada kewenangan pengesahan Menkum yang berpotensi untuk disalahgunakan,” kata Gugum.
Sidang pendahuluan uji materi UU Parpol terkait kewenangan pengesahan kepengurusan partai politik oleh Menteri Hukum digelar pada Senin siang.
Selanjutnya, sidang perkara nomor 146/PUU-XXIV/2026 kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para pemohon.





