Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup menindaklanjuti kasus pencemaran saluran oleh limbah industri sablon di Jalan Jelambar Baru IV No. 13, RT 07 RW 07 Jelambar, Grogol Petamburan, Senin.
Petugas Seksi Pengawasan Hukum dan Penataan Hukum, Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Manahan, mengatakan tindak lanjut itu dilakukan melalui mediasi yang digelar oleh Kelurahan Jelambar dengan pemilik usaha sablon. Dalam mediasi itu, pemilik salon mengakui kesalahan mereka dalam membuang limbah.
"Pelaku usaha sadar kesalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan, serta dampak buruk yang ditimbulkan terhadap lingkungan," tutur Manahan di Jakarta, Senin.
Selanjutnya, pelaku usaha menyepakati untuk menutup saluran pembuangan air limbah sablon tersebut.
"Pelaku usaha sepakat tutup saluran pembuangan limbah pada hari yang sama, disaksikan Ketua RT, RW, dan LMK setempat," kata Manahan.
Adapun penyedotan limbah bakal dilakukan oleh pihak berizin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut, pihak Pemkot Jakbar juga memberikan teguran kepada pelaku usaha dengan batas waktu satu minggu untuk memperbaiki sistem pembuangan limbah.
"Kemudian, pelaku usaha juga diminta menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai kegiatan usaha," kata dia.
Ia menambahkan apabila masih ditemukan pelanggaran, Satpol PP bersama Sudin LH Jakarta Barat akan menutup aktivitas usaha tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Lurah Jelambar Pradista Machdala Putra menekankan pentingnya pengawasan dan kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan dari pencemaran limbah yang berbahaya.
“Regulasi yang tegas dan penegakan hukum perlu dilakukan agar industri tetap berkembang tanpa merusak lingkungan,” imbuhnya.





