WARTAKOTALIVE.COM - Kepastian izin operasional tempat hiburan malam (THM) Ladies K oleh Satpol PP Ngawi justru memicu polemik baru.
Meski secara administrasi dasar telah dinyatakan legal, muncul dugaan kuat adanya celah perizinan krusial yang belum terpenuhi, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol di lokasi yang berada di Jalan Soekarno–Hatta, Desa Klitik tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Ngawi, Sukoco, mengonfirmasi bahwa Ladies K telah mengantongi izin operasional berdasarkan koordinasi dengan dinas perizinan setempat.
Baca juga: Tempat Hiburan Malam White Rabbit Digerebek, Polisi Temukan 2 Brankas Penuh dengan Narkoba
“Secara administrasi izin operasional sudah ada. Itu hasil koordinasi kami dengan dinas perizinan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).
Namun, legalitas ini dinilai belum lengkap secara menyeluruh.
Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa THM yang baru beroperasi sejak Jumat (1/5/2026) diduga belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Tanpa izin spesifik tersebut, sebuah tempat hiburan malam dilarang keras menjual atau menyediakan minuman beralkohol secara legal.
Menanggapi hal tersebut, Satpol PP tidak menampik akan adanya evaluasi lanjutan.
Pihaknya mengaku masih akan melakukan pendalaman terkait kelengkapan izin lainnya, termasuk SIUP-MB.
"Secara administrasi izin operasional sudah ada. Namun, kami akan memeriksa kembali secara menyeluruh. Jika memang ada izin yang belum dipenuhi, tentu akan kami tindak sesuai aturan," tegas Sukoco.
Baca juga: THM Cafe Ladies K Ngawi Nekat Beroperasi Meski Perizinan Masih Misterius
Pola 'Izin Menyusul' dan Kekhawatiran Publik
Fenomena dibukanya usaha dengan izin dasar terlebih dahulu—sementara izin teknis lainnya menyusul—dinilai sebagai ruang abu-abu yang melibatkan pengawasan.
Masyarakat Ngawi kini menyerap ketegasan pemerintah daerah dalam mengawal izin usaha hiburan malam yang kian menjamur dalam waktu singkat.
Sorotan publik menarik perhatian pada transparansi proses perizinan.
Tanpa audit menyeluruh terhadap seluruh THM yang beroperasi, penempatan celah perizinan ini akan terus dimanfaatkan oleh pengusaha, yang pada akhirnya berpotensi memicu dampak sosial luas serta merusak integritas sistem perizinan di Kabupaten Ngawi.