Rencana Batas Nikotin dan Tar Dikaji, Industri Soroti Tekanan di Sektor Padat Karya
Acos Abdul Qodir May 05, 2026 02:19 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Rencana pemerintah untuk menetapkan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk tembakau masih berada dalam tahap kajian lintas kementerian dan lembaga. Pembahasan kebijakan ini melibatkan aspek kesehatan, ekonomi, industri, hingga ketenagakerjaan.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sebelumnya menegaskan bahwa proses penyusunan aturan dilakukan secara bertahap melalui uji publik dan koordinasi lintas sektor.

Pendekatan ini disebut bertujuan menyeimbangkan kepentingan perlindungan kesehatan masyarakat dengan keberlanjutan sektor ekonomi yang terkait.

Industri Soroti Dampak ke Sektor Padat Karya

Sejumlah pelaku industri dan serikat pekerja menilai wacana pembatasan kadar nikotin dan tar perlu dikaji lebih mendalam karena berpotensi memberikan tekanan pada sektor padat karya, khususnya industri hasil tembakau yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PPFSP RTMM-SPSI), Hendry Wardana, menyebut kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan karakteristik industri tembakau di Indonesia yang berbeda dengan negara lain.

“Di Indonesia itu kretek yang karakter tembakaunya memang lebih berat. Jadi kalau dipaksakan, terutama untuk SKT yang menyerap tenaga kerja besar, itu sangat sulit dipenuhi,” ujar Hendry dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Ia menegaskan bahwa industri hasil tembakau memiliki rantai ekonomi yang luas, mulai dari petani hingga pekerja, sehingga perubahan kebijakan dinilai perlu mempertimbangkan dampak berkelanjutan.

Baca juga: 13 Sumur Migas Ditemukan di Kawasan Transmigrasi Kaltim, Nilainya Tembus Rp2,5 T

Sorotan dari Pelaku Usaha

Ketua Harian Asosiasi Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Agus Sarjono, menilai pembatasan kadar nikotin dan tar dapat memberikan tekanan pada pelaku industri, terutama usaha kecil dan menengah.

Ia menjelaskan bahwa kandungan nikotin dan tar merupakan bagian dari karakter alami tembakau yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan dan varietas tanaman.

“Pabrik besar saja belum tentu sanggup memenuhi, apalagi pabrik kecil,” kata Agus.

Menurutnya, jika aturan diterapkan tanpa mempertimbangkan karakter bahan baku lokal, maka dampaknya dapat menjalar hingga ke sektor pertanian tembakau.

Risiko Sektor Tenaga Kerja

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas Hua, menilai regulasi yang terlalu ketat berpotensi menekan keberlangsungan industri dan berdampak pada tenaga kerja di sektor padat karya.

Ia menyoroti pentingnya kesiapan pemerintah dalam menyediakan alternatif lapangan kerja apabila terjadi penurunan aktivitas industri.

“Kekhawatirannya kalau IHT ini terus ditekan, industrinya bisa tutup, lalu bagaimana nasib tenaga kerjanya,” ujarnya.

Masih Dikaji Pemerintah

Rencana pembatasan kadar nikotin dan tar saat ini masih berada dalam tahap kajian lintas kementerian dan lembaga.

Pemerintah menegaskan bahwa proses ini dilakukan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak sebelum masuk ke tahap keputusan kebijakan.

Sejumlah unsur yang terlibat mencakup sektor kesehatan, ekonomi, industri, serta ketenagakerjaan, dengan tujuan mencari titik keseimbangan antara perlindungan kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi nasional.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.