BANGKAPOS.COM - Ashari, oknum pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, mencoba menyuap kuasa hukum korban sebesar Rp 400 juta.
Namun tawaran tersebut ditolak kuasa hukum korban.
Ali Yusron, kuasa hukum korban, mengungkapkan tawaran itu disampaikan pelaku melalui orang suruhan si kiai cabul.
Baca juga: Akal Bulus Kiai di Pati Cabuli Santriwati dan Lecehkan Istri Orang, Ngaku Jago Ramal Masa Depan
Menurutnya jumlah tawaran terus meningkat.
Tawaran pertama sebesar Rp 300 juta. Setelah ditolak, jumlah tersebut naik menjadi Rp 400 juta.
"Wah, saya kira uangnya banyak. Karena dari pertama sudah ditawari Rp 300 juta, kedua kali ditawari Rp 400 juta. Itu saya tolak semua. Tidak saya terima karena uang tersebut bagi saya bukan hak saya. Itu uang haram," tegas Ali saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (2/5/2026).
Baca juga: Nasib Ponpes Ndholo Kusumo Pati Buntut Kiai yang Ngaku Wali Nabi Cabuli 50 Santriwati
Menurut data yang dimilikinya, saat ini tercatat ada 50-an santriwati yang menjadi korban dalam kasus ini.
Ali juga menyoroti bahwa isu ini sudah menjadi perhatian luas dan dikhawatirkan dapat mencoreng institusi pondok pesantren lainnya jika tidak segera diselesaikan secara hukum.
Bantah Pelaku Kabur
Satreskrim Polresta Pati terus mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang menyeret nama Ashari, oknum pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengonfirmasi bahwa status terlapor kini telah resmi naik menjadi tersangka.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan bukti dan melakukan gelar perkara, pada akhir bulan lalu.
"Sesuai dengan tahapan penyidikan, hasil gelar perkara tersebut penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada tanggal 28 April kemarin," ujar Jaka di halaman Pendapa Kabupaten Pati, Senin (4/5/2026).
Jaka menambahkan, Senin kemarin merupakan agenda pemeriksaan perdana Ashari dengan status sebagai tersangka.
Dia juga menepis isu yang menyebutkan tersangka melarikan diri ke luar kota.
Menurutnya, tersangka bersikap kooperatif dan telah berkomunikasi melalui penasihat hukumnya.
Mengenai tudingan lambatnya penanganan kasus yang sebenarnya sudah dilaporkan sejak awal tahun 2024 ini, Jaka mengungkapkan adanya kendala internal dari pihak keluarga korban.
Ia menyebutkan sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang membuat proses hukum terhambat.
"Ada kendala dari pihak korban atau orang tua korban, sempat ada iktikad penyelesaian secara kekeluargaan sehingga beberapa saksi menarik kesaksiannya dengan alasan masa depan anak-anak. Ini menurut keterangan penyidik," jelasnya.
Terkait kabar yang beredar di masyarakat mengenai jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati.
Kapolresta menegaskan bahwa hingga saat ini baru satu korban yang resmi melapor dan keterangannya dapat diperkuat oleh saksi-saksi lain.
"Korban sebenarnya waktu itu ada empat, namun ada beberapa yang menarik keterangan. Jadi hasil keterangan saksi baru satu yang benar-benar mengalami kejadian itu (pencabulan)," tegas Jaka.
Polresta Pati berencana akan membeberkan barang bukti serta rincian lebih lanjut mengenai penanganan kasus ini dalam konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat.
Tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo mengatakan, penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut bukan tanpa alasan mengalami keterlambatan.
"Tadi sudah dijelaskan dari kepolisian, bukan lambat. Tetapi saat dimintai keterangan kasus yang 2024 itu, ternyata para saksi akhirnya mencabut pernyataannya," ujar Bandang, Senin (4/5/2026).
Menurut Bandang, pencabutan keterangan oleh saksi dan korban berdampak langsung terhadap proses hukum yang berjalan.
Kondisi tersebut membuat penyidik membutuhkan waktu lebih lama untuk mengumpulkan bukti yang cukup guna melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
Selain itu, muncul dugaan adanya faktor lain di balik pencabutan laporan tersebut yang masih dalam pendalaman aparat penegak hukum.
Bandang menyebut, kemungkinan tersebut sebagai "faktor X" yang hingga kini belum diungkap secara rinci.
Di sisi lain, terdapat perbedaan data terkait jumlah korban dalam kasus ini.
Polisi mencatat satu laporan resmi, meskipun sebelumnya ada beberapa pihak yang sempat memberikan keterangan.
Sementara itu, kuasa hukum korban menyebut jumlah korban diduga bisa mencapai puluhan orang, meski belum seluruhnya tercatat secara resmi dalam proses penyidikan.
Menanggapi perkembangan tersebut, DPRD Pati mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Kami berharap tidak hanya sekadar tersangka saja, melainkan ada ketegasan dari kepolisian untuk melakukan penahanan. Karena kalau ini tidak secepatnya dilakukan penahanan, nanti imbasnya ke pondok-pondok yang lain," ujar Bandang.
Pemerintah daerah juga memastikan hak pendidikan para santri tetap berjalan di tengah proses hukum.
"Edukasi itu akan kami carikan solusi secepatnya sehingga teman-teman di pondok tenang dan orang tua yang menitipkan anaknya juga merasa ayem (tenang)," ujarnya.
(Tribunjateng.com/Mazka Hauzan Naufal)