TRIBUNTRENDS.COM - Aktor Ammar Zoni dipastikan akan segera dipindahkan kembali ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Kepastian ini muncul setelah vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Status tersebut diperoleh usai berakhirnya masa pikir-pikir selama tujuh hari tanpa adanya pengajuan banding, baik dari pihak terdakwa maupun jaksa.
Dengan demikian, proses hukum yang berjalan telah memasuki tahap akhir dan siap untuk ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Proses pemindahan kini tengah disiapkan melalui koordinasi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kejaksaan.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa seluruh prosedur administratif sedang diproses.
Ia menegaskan bahwa tidak adanya upaya banding mempercepat langkah lanjutan terhadap eksekusi putusan tersebut.
Rika juga menyebutkan bahwa pemindahan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Keputusan ini diambil karena seluruh rangkaian persidangan yang berlangsung di Jakarta telah selesai.
Dengan selesainya proses hukum tersebut, Ammar akan kembali menjalani masa pidananya di Nusakambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Bantah Putus, Ammar Zoni Ternyata Sering Telepon Ayah Dokter Kamelia & Sudah Direstui, Baik Banget
Rika menjelaskan, Ammar Zoni akan dikembalikan ke Nusakambangan karena seluruh proses persidangannya di Jakarta telah selesai.
Saat ini, Ammar tinggal menunggu petikan putusan resmi dari pengadilan untuk dieksekusi oleh jaksa.
"Kita nunggu proses itu dulu, nunggu proses inkrah-nya. Karena berdasarkan surat izin Ditjenpas, setelah selesai masa persidangan, Ammar Zoni akan menjalani kembali pidananya di Lapas Nusakambangan," jelas Rika.
Hukuman tujuh tahun penjara yang baru diterima Ammar akan diakumulasikan dengan sisa masa tahanan dari kasus narkoba sebelumnya.
Rika menegaskan tidak ada pemisahan tempat penahanan untuk perkara baru ini.
"Kita tidak mengenal perkara baru (dalam penempatan). Ini nanti akan dikomulasikan dengan sisa pidananya yang lain. Sisa pidana sebelumnya ditambahkan pidana yang baru, dan menjalankan seluruhnya di Nusakambangan," tuturnya.
Baca juga: Meski Dikabarkan Putus, Dokter Kamelia Tetap Bantu Hukum Ammar Zoni usai Divonis 7 Tahun
Selama berada di Nusakambangan, Ammar Zoni akan ditempatkan di lapas kategori high risk.
Rika menyebutkan bahwa dalam kategori ini, Ammar tidak diperbolehkan menerima kunjungan fisik secara langsung dari keluarga, termasuk anak-anaknya.
"Kalau high risk memang semuanya virtual atau melalui Zoom. Tidak ada interaksi langsung, besukan pun tidak langsung," pungkas Rika.
Sebagai informasi, Ammar Zoni sebelumnya divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2026.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lapas Salemba.
(TribunTrends.com/Kompas.com)