TRIBUNTRENDS.COM – Polemik terkait pencabutan sertifikat mualaf dr. Richard Lee kembali menjadi sorotan publik. Pendakwah Hanny Kristianto mengungkapkan adanya sejumlah alasan di balik keputusan tersebut.
Di tengah proses hukum yang tengah berjalan, kabar mengenai dicabutnya sertifikat mualaf Richard Lee mencuat ke publik. Informasi ini pertama kali disampaikan oleh Hanny Kristianto yang sebelumnya terlibat dalam proses tersebut.
Richard Lee diketahui sebelumnya mengklaim telah memeluk agama Islam sejak 5 Maret 2025. Namun, belakangan status tersebut kembali dipertanyakan seiring dengan munculnya berbagai persoalan hukum yang menyeret namanya.
Menurut Hanny, keputusan pencabutan dilakukan karena adanya perbedaan penggunaan dokumen tersebut dari tujuan awal.
"Saya enggak mencabut status mualafnya, saya mencabut sertifikatnya. Kenapa sertifikatnya saya cabut? Yang pertama, karena saya lihat waktu itu kan ramai ribut soal mualaf, pengacaranya bilang 'ya kita ada bukti. Nanti coba deh cari videonya. Kita ada bukti Richard Lee masuk Islam 5 Ramadan 2025 atau 5 Maret 2025.'".
"Nah, berarti itu sertifikat kan yang akan digunakan sementara saya tahu enggak dipakai. Sertifikat itu adalah bukti administrasi yang digunakan wajib dan disegerakan mengubah kolom agama di KTP," terang Hanny, dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Sertifikat Mualaf dr. Richard Lee Dicabut, Ustaz Derry Sulaiman Sampaikan Pembelaan'
Hanny juga menilai bahwa penggunaan sertifikat dalam konteks persidangan dapat memicu polemik berkepanjangan. Karena itu, ia memutuskan untuk menarik kembali dokumen tersebut agar tidak disalahgunakan dalam konflik hukum.
"Akhirnya saya pikir, loh ini kok sertifikat mualafnya harusnya sebagai syarat administrasi. Tapi akan digunakan sebagai bukti konstruksi di pengadilan. Otomatis saya kan akan bolak-balik pengadilan," jelasnya.
"Terus kok dibuat bahan saling berantem, saling menyerang? Makanya saya putuskan cabut saja sertifikatnya, saya nyatakan tidak berlaku," tegas Hanny.
Selain itu, ia juga menyoroti proses administrasi perubahan status agama di KTP yang menurutnya belum dilakukan hingga saat ini.
"Jadi ya harusnya juga sih sudah begitu lama kok KTP-nya masih Katolik," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak dr. Richard Lee menyatakan sikap menghormati setiap proses yang terjadi.
"Kami menghargai setiap proses dan keputusan yang ada," ujar pihak Richard melalui Instagram @dr.richard_lee.
"Bagi kami, keyakinan adalah perjalanan pribadi antara manusia dan Tuhan, bukan sekadar label atau dokumen.
Dr. Richard tetap fokus menjalani hidup dengan nilai yang baik, berbuat yang terbaik untuk orang lain, dan terus belajar menjadi pribadi yang lebih baik. Terima kasih untuk semua yang tetap mendukung dengan bijak," tambah keterangan tersebut. (Tribuntrends.com/Grid.ID/Ines Noviadzani)