Informasi ada buronan atau daftar pencarian orang (DPO) ini kami masih menunggu koordinasi dari kantor perwakilan negara tersebut
Denpasar (ANTARA) -
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, tengah melakukan verifikasi data terhadap 26 warga negara asing (WNA) kepada perwakilan negara asal masing-masing terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan daring (scam online).
“Informasi ada buronan atau daftar pencarian orang (DPO) ini kami masih menunggu koordinasi dari kantor perwakilan negara tersebut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan di Denpasar, Bali, Selasa.
Ia menjelaskan, 26 WNA tersebut berasal dari sejumlah negara, antara lain Filipina dan Kenya. Saat ini, pihak imigrasi masih menelusuri data mereka melalui kedutaan besar atau perwakilan negara masing-masing.
Sementara itu, penanganan kasus berada di bawah kewenangan Polresta Denpasar. Untuk keperluan pengamanan, para WNA beserta dokumen perjalanan berupa paspor sementara dititipkan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Berdasarkan koordinasi dengan kepolisian, Bugie menyebutkan bahwa Polresta Denpasar masih berkoordinasi dengan Polda Bali dan kejaksaan guna menentukan sangkaan perkara terhadap para WNA tersebut.
“Masih didalami apakah kasus ini terkait penipuan daring atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penanganan masih di Polresta Denpasar, dan karena membutuhkan tempat pengamanan, maka dititipkan di kantor kami,” ujarnya.
Sebelumnya, aparat gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar dan Polsek Kuta menggerebek sebuah penginapan di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Badung, pada Senin (27/4) sore.
Penggerebekan itu merupakan tindak lanjut laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan penyekapan warga negara Filipina yang diduga akan dipekerjakan sebagai operator penipuan daring.
Dari hasil pemeriksaan awal, sejumlah WNA diketahui tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor yang sah.
Kepolisian menyatakan penanganan kasus tersebut masih terus berlangsung, termasuk pendalaman terkait dugaan penyekapan dan kemungkinan adanya jaringan kejahatan yang melibatkan para WNA tersebut.





