Diduga Lakukan Kekerasan, ART Kini Diperiksa Polisi, Erin Taulany Terancam 2,5 Tahun Penjara
Putri Asti May 05, 2026 01:12 PM

TRIBUNSTYLE.COM - Rien Wartia Trigina atau yang dikenal sebagai Erin kini tengah berurusan dengan hukum.

Namanya mencuat setelah muncul dugaan kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART).

Kasus ini kini juga telah masuk ke ranah hukum.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 29 April 2026.

Informasi ini turut dikonfirmasi oleh pihak kepolisian melalui AKP Joko Adi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

AKP Joko Adi mengatakan ART berinisial H sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik atas laporannya terhadap Erin, mantan istri Andre Taulany.
AKP Joko Adi mengatakan ART berinisial H sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik atas laporannya terhadap Erin, mantan istri Andre Taulany. (Instagram)

Dengan masuknya laporan tersebut, kasus ini kini berada dalam proses penanganan aparat berwenang.

AKP Joko Adi mengatakan ART berinisial H sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik atas laporannya terhadap Erin

"Penanganan perkara tahapannya adalah tahapan penyelidikan dan dari ini juga tadi telah datang berdasarkan undangan pelapor inisial H dan telah didengar keterangannya," kata AKP Joko, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (5/5/2026).

Baca juga: ‘Bu Sakit!’ ART Dipukul Pakai Sapu, Satu Ucapan Ini Picu Amarah Mantan Istri Andre Taulany

"Kemudian H menceritakan apa yang dialami terkait dengan laporan polisi yang telah dilaporkan."

"Kemudian mungkin diperiksa kurang lebih 2,5 jam," tuturnya.

Namun, Joko menambahkan, pihak H saat ini belum menyerahkan hasil visum dari rumah sakit.

Sang ART hanya menjalani agenda klarifikasi seputar kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan wanita berdarah Minang itu.

"Sementara visum belum ada," jelasnya.

Atas laporan ini, Erin dikenai Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut AKP Joko, mantan istri Andre Taulany itu terancam hukuman 2,5 tahun penjara.

"Pasalnya penganiayaan. Kalau ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan."

"Nanti dikuatkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," paparnya.

ART Ungkap Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Erin

DUGAAN PENGANIAYAAN - Erin mantan istri Andre Taulany dipolisikan setelah diduga aniaya ART. Ia pun membantah tegas dan langsung membuat laporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik.
DUGAAN PENGANIAYAAN - Erin mantan istri Andre Taulany dipolisikan setelah diduga aniaya ART. Ia pun membantah tegas dan langsung membuat laporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik. (Threads niadamanik7 | Instagram @erintaulany)

Perlakuan keji yang diduga dilakukan Erin dibongkar oleh sang ART.

Penyalur ART, Nia Damanik mengungkap bahwa H sempat menghubungi dirinya di hari kejadian mendapat perlakuan tak menyenangkan dari Erin.

Saat itu, H meminta bantuan lantaran kepalanya dipukul menggunakan sapu.

"Kemarin itu kan jam 3 sore tuh, saya ditelepon kan, dia bilang gini 'Halo, kak', katanya 'Apa?' 'Tolongin saya'."

"'Dipukul apanya?' 'Kepala saya dipukul pakai sapu'," bebernya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (30/4/2026).

Tak langsung percaya dengan pengakuan H, Nia pun menanyakan kesalahan yang telah dilakukan ART tersebut.

Berdasakan keterangan H, ia menerima dugaan penganiayaan hanya karena telat menutup jendela.

"Terus saya bilang 'Bikin salah apa neng?' Katanya 'Enggak bikin salah',' kata Nia Damanik.

"'Entah cuman gara-gara telat nutup jendela' katanya," sambungnya.

Baca juga: Kekejaman Erin Eks Istri Andre Taulany Dibongkar ART, Telat Tutup Jendela, Sapu Melayang ke Kepala

Erin Laporkan Balik ART ke Polisi

Kasus ini bermula dari viralnya akun Threads @niadamanik7 yang mengunggah kisah jika seorang wanita yang diduga adalah ART Erin setelah mendapatkan perlakuan kekerasan.

Usai viralnya tudingan tersebut, Erin memberikan bantahannya.

Erin mengaku memiliki bukti-bukti terkait tudingan tak berdasar yang ditujukan ke dirinya.

"Saya sudah mengetahui apa yang dilaporkan oleh penyalurnya itu dan saya punya bukti bukti semuanya, saya akan melaporkan balik," ucap Erin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (30/4/2026).

Pada Rabu (29/4/2026) malam, Erin ditemani kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik.

"Kita melaporkan karena adanya pencemaran nama baik dan fitnah dari klien kami yang mana dalam hal ini Mbak Erin," kata kuasa hukum Erin, Siti Hajar.

Ia membantah soal tudingan melakukan kekerasan terhadap ART.

Erin pun disebut menjadi korban fitnah dari akun tersebut.

"Dia dikatakan sebagai orang yang melakukan penganiayaan kekerasan, padahal tidak benar itu semua."

"Karena sesungguhnya justru menjadi korban dari fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan dalam hal ini diduga oleh penyalurnya yang menurut cerita adalah disampaikan oleh ART-nya," ujarnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Ifan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.