Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) bersama Ombudsman Portland saling berbagi pengetahuan mengenai pengawasan pelayanan publik melalui pertemuan di Jakarta, Senin (4/5).
Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu mengaku sangat senang Ombudsman Portland dapat berbagi pengalaman dengan pihaknya dalam pertemuan perkenalan sebelum digelarnya seminar internasional.
"Kami akan mempersiapkan dengan baik seminar di tanggal 5-6 Mei 2026, di mana kami mengundang instansi, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi di Indonesia," ujar Suganda dalam pertemuan tersebut, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Suganda pun menjelaskan mengenai organisasi Ombudsman RI yang telah memiliki kantor perwakilan di 34 provinsi dan segera menyusul di empat provinsi terbaru.
Ia juga memaparkan tentang pegawai Ombudsman RI yang berjumlah 1.216 orang dan tersebar di pusat dan perwakilan. Seluruh pegawai terbagi menjadi fungsi substansi dan fungsi pendukung.
Pada pertemuan tersebut, dijelaskan pula mengenai tugas dan fungsi Ombudsman RI dalam pengawasan pelayanan publik serta secara khusus mengenai manajemen pencegahan malaadministrasi dan manajemen mutu.
Sementara itu, perwakilan Ombudsman Portland Jennifer Croft menyampaikan Ombudsman Portland merupakan sebuah divisi pada kantor auditor di Kota Portland, Amerika Serikat.
Dikatakan bahwa Ombudsman Portland memperjuangkan pemerintahan kota yang adil dan merata. Beberapa tugasnya berupa menerima pengaduan pelayanan publik pemerintah kota, menyelesaikan pengaduan, melaksanakan investigasi independen dan tidak memihak serta membuat rekomendasi kepada pihak terkait ketika pengaduan terbukti.
"Kami di Ombudsman Portland memiliki tim yang kecil, namun kami memastikan adanya pemenuhan pelayanan publik yang terkait kebutuhan dasar oleh pemerintah kota," ucap Jennifer.
Adapun dalam kegiatan itu turut hadir Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Organisasi Ombudsman RI Esti Budiyarti, Kepala Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Ri Herru Kriswahyu, dan Kepala Keasistenan Utama Manajemen Mutu Ombudsman RI Awidya Mahadewi.





