TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Kericuhan mewarnai sidang ke-7 kasus pembunuhan karyawati koperasi di Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu, Selasa (5/5/2026).
Seorang anggota kepolisian yang bertugas mengawal terdakwa Risman nyaris menjadi sasaran amukan keluarga korban.
Sidang yang sebelumnya sempat ditunda pada 28 April 2026 itu mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasangkayu.
Baca juga: Lowongan Kerja BCA 2026 untuk Posisi CS dan Teller, Lulusan SMA Merapat!
Baca juga: Kecewa Tak Bisa Saksikan Sidang, Keluarga Korban Pembunuhan Hijrah Ngamuk dan Kejar Mobil Kejaksaan
Namun, situasi di luar ruang sidang sudah memanas sejak awal.
Sekitar 20 orang keluarga korban yang telah menunggu sejak pagi tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang karena persidangan bersifat tertutup.
Ketegangan memuncak saat terdakwa Risman selesai menjalani sidang dan digiring keluar menuju mobil tahanan.
Keluarga korban yang sejak awal menahan emosi langsung meluapkannya.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, salah satu anggota polisi yang berada di barisan pengamanan sempat terjatuh akibat dorongan massa keluarga korban yang berusaha mendekati terdakwa.
Saat terjatuh dan dalam posisi terbaring di lantai, polisi tersebut sempat menjadi sasaran pukulan dari beberapa orang yang terbawa emosi.
Beruntung, ia segera bangkit meski terlihat terengah-engah.
Dengan menahan emosi, polisi tersebut kembali berdiri dan berlari menuju barisan pengamanan untuk membantu rekan-rekannya mengendalikan situasi serta memastikan terdakwa tetap dalam pengawalan ketat.
Aparat kepolisian lainnya tampak kewalahan menghadapi desakan keluarga korban yang terus berupaya mendekati terdakwa.
Suasana semakin ricuh ketika beberapa orang memukul bodi mobil kejaksaan yang membawa Risman keluar dari area pengadilan.
Teriakan dan tangisan pecah di lokasi, mencerminkan kekecewaan mendalam keluarga korban yang tidak diberi akses mengikuti jalannya persidangan secara langsung.
Meski demikian, aparat akhirnya berhasil mengendalikan situasi secara bertahap.
Terdakwa berhasil diamankan dan dibawa keluar dari lokasi tanpa mengalami luka.
Situasi mulai kondusif setelah pihak Kejaksaan Negeri Pasangkayu bersama kuasa hukum korban memberikan penjelasan kepada keluarga terkait mekanisme persidangan yang masih tertutup untuk umum.
Kuasa hukum korban, Egar Mahesa, menegaskan bahwa sidang akan dibuka untuk umum pada agenda putusan dengan tetap mempertimbangkan kondisi keamanan.
Sementara itu, JPU telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa menggunakan Pasal 459 KUHP.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Peristiwa ini menjadi catatan serius terkait pengamanan jalannya persidangan, terutama dalam kasus yang menyita perhatian publik dan melibatkan emosi keluarga korban. (*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan