Alasan Alumni UGM Gugat Jokowi di PN Solo, Buka Ruang Tunjukkan Ijazah
Ryantono Puji Santoso May 05, 2026 06:18 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Jokowi digugat oleh seorang alumni UGM bernama Sigit Pratomo.

Dalam gugatannya, Sigit meminta agar Jokowi menunjukkan ijazahnya di persidangan maupun ke publik.

Sidang perdana gugatan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa (5/5/2026).

Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, mengungkap alasan kliennya menggugat Jokowi.

Ia menjelaskan kliennya menganggap tidak ditunjukkannya ijazah Jokowi, baik di persidangan maupun ke publik, merupakan perbuatan melawan hukum.

“Gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pak Joko Widodo. Kemudian kami dudukkan Polda Metro Jaya dan UGM sebagai turut tergugat. Selama ini kita ketahui Pak Jokowi, selama menjadi pejabat negara dan pejabat publik, tidak pernah hadir di persidangan,” ungkap Ajeng.

Seperti telah diketahui, ijazah Jokowi berkali-kali dipersoalkan dalam sejumlah gugatan.

Mulai dari gugatan yang dilayangkan Bambang Tri hingga terakhir gugatan Citizen Lawsuit (CLS).

“Dulu digugat Bambang Tri, kemarin Tipu UGM itu kan dia tidak pernah datang. Makanya kami berkontribusi agar beliau hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah. Perbuatan melawan hukum adalah tidak datang di persidangan dan tidak menunjukkan ijazah, baik melalui persidangan maupun ke publik,” jelasnya.

Pihaknya melayangkan gugatan agar Jokowi memiliki keleluasaan dalam menunjukkan ijazahnya.

Sebab, menurutnya, gugatan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya yang menjerat Roy Suryo dkk tidak memberi ruang bagi Jokowi untuk menunjukkan ijazah.

“Kita ketahui saat ini ijazah Jokowi dalam penyitaan Polda Metro Jaya. Pada dasarnya saya ingin membantu Pak Jokowi ketika ingin memperlihatkan ijazahnya, karena tidak ada mekanisme dalam sidang pidana untuk menunjukkan ijazah di depan publik. Prinsipal melayangkan gugatan di PN ini agar kami turut berkontribusi supaya Pak Jokowi lebih leluasa menunjukkan ijazahnya di hadapan publik,” jelasnya.

GUGATAN IJAZAH - Mantan Presiden Jokowi lagi-lagi digugat di Pengadilan Negeri Surakarta agar menunjukkan ijazah aslinya. Kali ini ia digugat oleh alumni UGM, Sigit Pratomo. Sidang perdana digelar pada Selasa (5/5/2026).
GUGATAN IJAZAH - Mantan Presiden Jokowi lagi-lagi digugat di Pengadilan Negeri Surakarta agar menunjukkan ijazah aslinya. Kali ini ia digugat oleh alumni UGM, Sigit Pratomo. Sidang perdana digelar pada Selasa (5/5/2026). (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Akui Lulusan UGM

Meski begitu, pihaknya mengakui bahwa Jokowi secara sah lulus dari UGM.

Hanya saja, ia meragukan keaslian ijazah yang kini disita di Polda Metro Jaya.

“Penggugat melayangkan gugatan dengan mengakui Pak Jokowi sebagai alumni dan lulusan. Secara normatif, ijazah Pak Jokowi asli. Hanya yang menjadi problem saat ini adalah ijazah yang dikuasai Pak Jokowi dan disita oleh Polda Metro Jaya itu yang belum kami pahami apakah asli atau tidak,” tuturnya.

Baca juga: Gugatan Ijazah Jokowi di Solo Berlanjut, Status Lulusan UGM Diakui, Keaslian Dokumen Dipersoalkan

Baca juga: Jokowi Kembali Digugat di PN Solo, Penggugat Minta Ijazah Ditunjukkan

Kuasa hukum Jokowi selaku tergugat, YB Irpan, mengungkapkan tidak ada kewajiban hukum bagi Jokowi untuk menunjukkan ijazah kepada publik.

Dari beberapa gugatan yang telah dilayangkan, tidak ada satu pun amar putusan yang mewajibkan hal tersebut.

“Kalau pihak penggugat mendalilkan sikap Pak Jokowi yang tidak memperlihatkan ijazah kepada publik maupun selama persidangan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, tentu saja kami tidak sependapat. Dalam putusan yang selama ini diperiksa dan diadili, baik yang diajukan Bambang Tri di PN Jakarta Pusat, termasuk Muhammad Taufiq, Top Taufan Hakim, dan Bambang Sutoto, sama sekali tidak ada amar putusan pengadilan yang menghukum atau memerintahkan kepada Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM kepada publik. Tidak ada kewajiban hukum bagi Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazahnya kepada publik,” jelas YB Irpan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.