TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar, Andi Putra membenarkan telah menerima surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar.
Surat itu untuk meminta nama pengganti Irwan Saputra berdasarkan hasil perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg).
DPRD menindaklanjuti surat dari Partai Amanat Nasional (PAN) tentang pemberhentian Irwan Saputra. Selain itu, PAN juga mengajukan Idris sebagai penggantinya.
Andi mengaku baru menerima surat dari DPRD pada Selasa (5/5/2026). Ia menyatakan belum dapat menyampaikan hasil tindak lanjut KPU.
Ia mengatakan, KPU memiliki waktu lima hari kerja untuk menindaklanjutinya. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Penggantian Antar Waktu (PAW).
"Mohon bersabar," katanya kepada Tribunpekanbaru.com.
Ditanya soal nama Idris yang diajukan PAN, ia kembali menyebut PKPU.
"Kita tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW," tegasnya.
Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 yang dilihat Tribunpekanbaru.com, menyatakan, pengganti antarwaktu peraih suara sah terbanyak urutan berikutnya.
Pada Pemilihan Calon Anggota DPRD Kampar tahun 2024, Irwan Saputra berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kampar I yang mencakup Bangkinang Kota, XIII Koto Kampar, Kuok, Salo, dan Koto Kampar Hulu.
Berdasarkan jumlah perolehan suara di dapil itu, PAN berhak meraih dua kursi. Maka calon legislatif (caleg) terpilih yaitu Irwan Saputra dan Gusti Afrina sebagai peraih suara terbanyak pertama dan kedua.
Sementara Idris menempati peraih terbanyak ketiga.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)