Sentil SK Nomor Sembilan, Plt PSSI Demak Keberatan Dipecat Tanpa Dasar
Daniel Ari Purnomo May 05, 2026 11:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Kabupaten Demak, Edi Sayudi, mengaku keberatan kepada Plt Ketua PSSI Jawa Tengah terkait pemberhentian jabatan Plt di tingkat Asosiasi Kabupaten/Kota (Askab/Askot).

Ia merujuk pada Surat Keputusan Nomor 09/SKEP/I-2026 yang menetapkan kedudukan Plt Ketua PSSI Jawa Tengah.

Di mana, dalam surat tersebut kewenangannya disebut sangat terbatas pada tugas menjalankan roda organisasi serta mempersiapkan dan menyelenggarakan kongres pemilihan saja.

Baca juga: PSSI Jateng Lobi Pusat Tambah Kuota di Putaran Nasional. Alasan, Peserta Liga 4 Jateng Meningkat

Ia juga menegaskan bahwa tindakan yang diduga telah melampaui batas kewenangan itu sangat berpotensi menimbulkan cacat administratif dan dapat dinyatakan tidak sah secara organisasi.

“Atas dasar itu, kami menolak dan menyatakan keberatan atas tindakan pemberhentian tersebut,” ujar Edi dalam rilis resminya pada Selasa (5/5/2026) malam.

Edi turut meminta kepada Plt Ketua PSSI Jawa Tengah untuk memberikan klarifikasi secara tertulis mengenai dasar hukum atau mandat pasti yang digunakan dalam keputusan tersebut.

Ia juga menuntut penghentian sementara seluruh tindakan administratif lanjutan yang berkaitan dengan pemberhentian tersebut, serta meminta dikembalikannya kondisi organisasi seperti semula hingga terdapat kejelasan hukum yang mengikat.

"Kami bersama teman-teman ingin minta klarifikasi. Kalau prinsipnya kami dilepas tidak masalah tapi sesuai regulasi," pungkasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.