Belum Terima Pengajuan Praperadilan Arinal Djunaidi, PN Tanjungkarang Akan Konfirmasi
Noval Andriansyah May 06, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A memastikan belum menerima pengajuan resmi praperadilan dari pihak Arinal Djunaidi. 

Informasi yang beredar soal langkah hukum itu ternyata belum diikuti dengan administrasi yang masuk ke pengadilan.

Pihak pengadilan sendiri masih menunggu. Mereka belum bisa memproses apa pun sebelum surat permohonan benar-benar diajukan secara resmi.

Kalaupun nanti berkasnya masuk, pengadilan memastikan akan langsung menindaklanjuti sesuai prosedur. Mulai dari penunjukan hakim hingga penjadwalan sidang.

Untuk sementara, pihak pengadilan juga akan melakukan konfirmasi ulang dalam waktu dekat. Hal ini untuk memastikan apakah pengajuan tersebut benar-benar akan dilayangkan atau tidak.

Baca juga: Kejati Lampung Baru Terima Surat Penangguhan Penahanan Arinal Djunaidi Hari Ini

Situasi ini membuat proses praperadilan masih sebatas rencana, belum masuk tahap penanganan hukum di pengadilan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas 1 A, Dedy Wijaya Susanto mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas administrasi dari pihak mantan Gubernur Lampung tersebut.

"Pihak tersangka Arinal Djunaidi akan melakukan praperadilan, namun dari pihak pengadilan sendiri masih menunggu surat tersebut ke bagian PTSP Pengadilan Negeri Tanjungkarang," ujar Dedy Wijaya Susanto, Selasa (5/5/2026).

"Apabila praperadilan tersebut sudah dilayangkan ke pengadilan tentu sesuai prosedur akan ditunjuk hakim yang akan memeriksa dan dilakukan persidangan," katanya.

“Sampai tadi pagi ini belum ada surat tersebut, nanti mungkin kita konfirmasi lagi untuk besok," terusnya.

Ia mengatakan, praperadilan merupakan hak dari tersangka selama belum dilakukan persidangan.

“Praperadilan itu persidangannya singkat, tujuh hari namun pada aturan KUHAP yang terbaru ini sendiri bahwa ada perbedaan KUHAP yang lama," kata Dedy.

Untuk KUHAP lama apabila pokok perkara sudah disidangkan, maka praperadilan otomatis dihentikan.

Kemudian pada KUHAP baru berbeda, meskipun pokok perkara telah disidangkan untuk praperadilan harus tetap berjalan dan diputus sampai dengan selesai.

"Jadi itu saja perbedaannya dan untuk jangka waktunya sama yaitu sama-sama tujuh hari yang akan diperiksa oleh hakim tunggal," tukasnya.

Terima Surat Penangguhan Penahanan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada Selasa (5/5/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan bahwa surat tersebut baru diterima oleh pihaknya dan saat ini tengah diproses.

“Surat penangguhan penahanan tersangka Arinal Djunaidi sudah masuk dan diterima hari ini oleh bidang teknis,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Menurut Ricky, pihaknya masih menunggu proses disposisi secara berjenjang sebelum mengambil langkah selanjutnya.

“Hari ini surat penangguhan baru saja masuk. Jika berkas tersebut sudah sampai ke tim, maka akan dibuatkan nota pendapat,” jelasnya.

Selain itu, Kejati Lampung juga menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka melalui kuasa hukumnya. Upaya itu akan diuji hakim di pengadilan 

“Praperadilan merupakan proses hukum yang wajar. Silakan digunakan haknya oleh tersangka, dan nantinya akan diuji di pengadilan,” tambahnya.

Terkait klaim kuasa hukum yang menyebutkan kurangnya alat bukti, Ricky menegaskan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum.

“Pimpinan telah menyatakan bahwa sudah terdapat minimal dua alat bukti yang cukup. Hal tersebut menjadi dasar penetapan tersangka,” tegasnya.

 Ajukan Penangguhan

Kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, mengungkapkan bahwa permohonan penangguhan diajukan karena kliennya dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Klien kami selalu memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara lengkap,” ujar Ana dalam konferensi pers.

Ia juga menambahkan bahwa kondisi kesehatan Arinal menjadi pertimbangan utama dalam pengajuan tersebut.

“Klien kami sudah berusia lanjut dan mengalami gangguan kesehatan, sehingga menurut kami tidak layak untuk dilakukan penahanan,” katanya.

Permohonan penangguhan ini turut disertai jaminan dari istri Arinal, Riana Sari, yang menjamin bahwa Arinal tidak akan melarikan diri dan tetap kooperatif.

 Tersangka Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen

Kejati Lampung menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana partisipatif interest (PI) sebesar 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Dengan hasil gelar perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga saudara ARD ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Arinal diduga terlibat dalam perkara dengan nilai mencapai sekitar 17,2 juta dolar AS.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.