TRIBUN-MEDAN.ccom, MEDAN - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Fitra Ramadhan Panjaitan, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia dan tiga lainnya didakwa melakukan korupsi dana belanja hibah anggaran 2023-2024 sebesar Rp 1,2 miliar. Tiga terdakwa lainnya yakni Eka Ansari Siregar selaku sekretaris KPU Tanjungbalai, Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Muhammad Ridho Satria selaku bendahara KPU Kota Tanjungbalai.
"Kasus bermula, ketika KPU Kota Tanjungbalai menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp 16,5 miliar. Dana tersebut terdiri dari Rp 5,8 miliar pada tahun anggaran 2023 dan Rp 10,7 miliar pada tahun anggaran 2024," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Brian Christian Telaumbanua di Negeri (PN) Medan, Senin (4/5).
Para terdakwa memanipulasi anggaran. Modus pertama dan yang paling mencolok adalah pembuatan laporan Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Selain itu, terdakwa menyusun kuitansi dan bukti perjalanan seolah-olah kegiatan tersebut terlaksana, padahal tidak pernah ada perjalanan dinas yang dilakukan.
Modus kedua melibatkan praktik mark up atau penggelembungan harga pada pengadaan barang dan jasa. Para terdakwa sengaja menaikkan harga dari nilai yang sebenarnya untuk mengambil selisih keuntungan. Terakhir, ditemukan banyaknya kegiatan yang dilakukan tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang sah.
Jaksa menyebut, adapun realisasi penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp 10.869.102.399. Sementara sisa anggaran sebesar Rp 5.630.897.601 telah dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 9 April 2025.
Baca juga: Kecup Pipi Pacar Saat Bobol ATM Rp 45 Juta, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi di Medan Kota
Jaksa mengatakan, berdasarkan hasil audit ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.258.339.271. Ia menyebut kerugian tersebut berasal dari biaya perjalanan dinas (SPPD), mark up pembelanjaan barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ).
"Para terdakwa membuat laporan fitif perjalanan dinas, bukti perjalanan dinas berupa kwitansi tidak benar. Perjalanan dinas tersebut tidak pernah dilakukan, namun seolah-olah ada dibuat mereka," ungkap jaksa.
Usai mendengar dakwaan, Majelis Hakim diketuai oleh Mohammad Yusafrihardi Girsang menutup sidang dan akan dilanjutkan keterangan saksi-saksi pada Jumat 8 Mei 2026.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama. (cr17/Tribun-Medan.com)