TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta dengan seorang penadah. Seorang pelaku terpaksa ditangkap dengan tembakan di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat pengembangan kasus.
Pelaku utama yang ditangkap bernama Andre Afandi Lubis (21), warga Jalan Bromo, Gang Setuju. Ia ditangkap bersama seorang penadah berinisial Ocol, warga Tambak Rejo 1, Amplas, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Riski Lubis, mengungkap peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis (30/4) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Bilal Ujung, Gang Rakyat, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur.
"Korban bernama Agus Irfansyah (40) kehilangan sepeda motornya. Tidak lama setelah laporan polisi masuk, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan," ujar AKBP Adrian Riski Lubis, saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/5). Penangkapan terhadap Andre dilakukan pada Jumat (1/5) dini hari, tepatnya sekitar pukul 02.30 WIB.
Tim yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Ramadani Bimo Setiadi dan dibantu Tim JCS Polrestabes Medan menangkap pelaku di Jalan Denai, kawasan Tegal Sari Mandala 2. "Setelah korban membuat laporan, kami lakukan penyelidikan. Tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di lokasi tersebut, lalu kami bergerak dan menangkap Andre," jelasnya.
Baca juga: Sidang Korupsi Penjualan Aset PTPN Ditunda, Tuntutan Belum Selesai
AKBP Adrian Riski Lubis menambahkan bahwa Andre Afandi Lubis merupakan residivis yang cukup tangguh. Saat ini, setidaknya ada lima laporan polisi (LP) yang menjerat pelaku.
"Pelaku beraksi dengan modus memakai pakaian sekolah untuk mengelabui korban dan aparat. Kita akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan penadah yang lebih luas," pungkasnya.
Sita Enam Motor
BERDASARKAN dari hasil interogasi awal, Andre mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku menjual sepeda motor curian kepada tersangka Ocol. Petugas langsung mengembangkan kasus dan menangkap Ocol di kawasan Pasar I, Tambak Rejo, Amplas.
"Saat dilakukan pengembangan, tersangka Andre Afandi Lubis melakukan perlawanan terhadap petugas. Tindakan tegas terukur pun kami lakukan dengan menembak kaki pelaku," tegasnya.
Dari tangan penadah Ocol, petugas berhasil menyita enam unit sepeda motor yang diduga kuat sebagai hasil kejahatan curanmor di sejumlah lokasi di Medan dan sekitarnya. (cr9/Tribun-Medan.com)