Fakta Mengejutkan Penangkapan Bos Emas Ilegal Kapuas Hulu, Polisi Amankan Barang Bukti 251 Gram
Faiz Iqbal Maulid May 06, 2026 06:29 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bos penampung emas tanpa izin usaha pertambangan resmi di Putussibau, Kapuas Hulu ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu pada Selasa 21 April 2026 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Sihar Binardi Siagian menyampaikan, penangkapan ini adalah dalam rangka perintah dari Polda Kalbar, terhadap aktifitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalbar.

"Dasar itulah kami melakukan penindakan, dan ada informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi emas ilegal, di wilayah Jalan Diponegoro, Kecamatan Putussibau Utara," ujar AKP Sihar kepada TribunPontianak, Selasa 5 Mei 2026.

Bos penampung PETI itu berinisial HT (58).

Ia merupakan warga Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kapuas Hulu.

Satreskrim Polres Kapuas Hulu turut mengamankan barang bukti, berupa emas dalam bentuk lempengan seberat 251,26 gram, yang terdiri empat bungkus dengan bentuk sudah di cor, dan emas berbentuk pasir, seberat 9, 23 Gram yang terdiri dari tiga bungkus.

Selain itu juga, mengamankan alat timbang, peralatan peleburan, bahan kimia, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut.

"Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas Hulu, guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

• Penampung Emas Ilegal di Putussibau Ditangkap Satreskrim Polres Kapuas Hulu 

Penyidik Sat Reskrim juga terus melakukan pendalaman kasus tersebut, termasuk pemeriksaan ahli dan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Diduga pelaku telah melanggar pasal pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan terancam penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Dalam hal tersebut, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar mematuhi regulasi yang berlaku dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, demi menjaga kelestarian lingkungan serta meminimalisir potensi kerusakan alam. 

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.