Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok
POS-KUPANG.COM, SOE - Polres Timor Tengah Selatan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor Nomor: DPO/07/IV/Res.1.11./2026/Satreskrim pada (28/4/2026).
Dalam daftar tersebut, seorang perempuan bernama Hawaria Made (47) , beralamat RT 024/RW 006, Desa Tetaf, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan dilaporkan hilang.
Berdasarkan surat DPO yang dikeluarkan Polres TTS ini, Hawaria Made diketahui berciri-ciri memiliki rambut lurus, bentuk tubuh ramping, warna kulit sawo matang, hidung pesek, dan memiliki bentuk wajah oval.
Hawaria diketahui merupakan pemilik Suria Timor Kios dan diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan yang terjadi pada bulan Juni tahun 2024 di Rt Rw. 024/006, Desa Tetaf, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten TTS dengan korban PT. ANEKA NIAGA KUPANG berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/346/X/ 2024/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT tanggal 08 Oktober 2024.
Tersangka diduga melakukan perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kepala Satuan Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, pada Selasa (5/5/2026).
"Bagi masyarakat yang melihat diharapkan untuk diawasi, ditangkap, diserahkan atau dinformasikan keberadaannya kepada Penyidik Penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut di atas, dengan nomor Hp. 082144420455," tegasnya.
Bagi siapa saja yang mengetahui keberadaan tersangka dapat melapor ke kepolisian terdekat. (any)