Membaca Yohanes 14:1-14 di Tengah Proses Program Indonesia Pintar yang Berliku
Oleh: Yorim Yosavat Kause
Pendeta GMIT yang berkarya di Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Ada ironi yang pahit ketika bantuan pendidikan justru menghabiskan dirinya sendiri di jalan.
Di Panite, Amanuban Selatan, pada suatu siang menjelang sore di tahun 2025, seorang nenek berusia 60-an tahun dari desa Olais-Kuanfatu datang ke bank bersama cucunya yang masih SD untuk mencairkan dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).
Jarak tempuh mereka jauh. Ongkos ojek pergi-pulang Rp150.000. Karena ada kendala administrasi, pencairan tidak bisa dilakukan hari itu dan harus dilanjutkan esoknya.
Artinya, ongkos perjalanan menjadi Rp300.000, sementara beasiswa yang diterima hanya Rp600.000.
Separuh bantuan habis bukan untuk buku, bukan untuk seragam, bukan untuk biaya sekolah, melainkan untuk menembus prosedur.
Baca juga: Opini: Opini WTP dan Ilusi Akuntabilitas Publik
Kisah ini tidak boleh dibaca sebagai kemalangan pribadi semata. Ia adalah cermin yang memperlihatkan persoalan yang lebih besar: bantuan negara bagi warga kecil sering kali masih datang melalui jalan yang terlalu jauh, terlalu mahal, dan terlalu melelahkan.
Dalam bahasa kebijakan, mungkin ini disebut kendala teknis. Tetapi dalam pengalaman rakyat kecil, ini adalah bentuk ketidakadilan yang terasa sangat konkret.
Sebab bagi keluarga mampu, datang dua kali ke bank mungkin hanya soal waktu. Bagi keluarga miskin di desa, satu kali perjalanan tambahan bisa berarti hilangnya sebagian besar manfaat bantuan itu sendiri.
Secara normatif, Program Indonesia Pintar sebenarnya tidak dirancang untuk mempersulit.
Informasi resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa rekening tabungan PIP digunakan untuk menerima penyaluran dana dan aktivasinya dilakukan dengan syarat yang sudah ditentukan (Kemendikdasmen, 2024).
Mekanisme resmi penarikan juga menyebut bahwa siswa yang sudah memiliki rekening SimPel aktif dapat menarik dana melalui teller bank sesuai ketentuan yang berlaku (Kemendikdasmen, 2024).
Bahkan FAQ resmi PIP menyatakan pencairan dapat dilakukan di unit bank penyalur mana pun, bukan hanya di satu kantor tertentu (Puslapdik, 2024).
Bila dibaca dari dokumen resmi, semangat kebijakannya jelas: akses harus dibuka, bukan dipersulit.
Masalahnya justru terletak pada jurang antara aturan dan kenyataan. Di lapangan, warga kecil sering datang dengan informasi yang tidak utuh, berkas yang baru diketahui kurang setelah tiba di bank, atau layanan yang tidak tuntas dalam satu hari.
Untuk siswa sekolah dasar, pencairan pun harus didampingi orang tua atau wali, sehingga perjalanan tidak bisa diwakilkan sembarangan (Sinar Merdeka, 2025).
Akibatnya, biaya transport, tenaga, dan waktu menjadi harga tambahan yang tidak pernah tertulis dalam kebijakan, tetapi selalu dibayar oleh warga kecil.
Di sinilah Yohanes 14:1-14 berbicara dengan cara yang sangat sederhana, tetapi tajam. Yesus berkata, “Janganlah gelisah hatimu,” lalu menegaskan, “Akulah jalan dan kebenaran dan hidup” (Alkitab TB, 2023).
Dalam tafsiran atas bagian ini, Yesus berbicara kepada murid-murid yang sedang cemas dan bingung menghadapi masa depan.
Jadi, teks ini lahir dari situasi kegelisahan, bukan dari ruang aman yang steril dari masalah.
Karena itu, ketika dibawa ke pengalaman pencairan PIP yang berliku, pesan utamanya sangat jelas: jalan yang benar seharusnya membawa hidup, bukan menambah beban.
Yesus adalah jalan. Jalan berarti akses. Jalan berarti sesuatu yang memampukan orang sampai ke tujuan.
Jika bantuan pendidikan harus ditebus dengan ongkos yang menggerus separuh nilainya, maka yang bermasalah bukan niat bantuannya saja, melainkan jalan menuju bantuan itu.
Jalan yang terlalu mahal bagi orang kecil bukanlah jalan yang adil. Dalam terang Injil ini, pelayanan publik yang benar semestinya memudahkan yang lemah, bukan memaksa mereka mengorbankan haknya sendiri demi menerima hak itu.
Kritik terhadap proses pencairan PIP tidak boleh dipahami sebagai serangan terhadap programnya.
Kritik ini justru bertolak dari kesadaran bahwa program yang baik bisa kehilangan makna bila pelaksanaannya tidak berpihak pada warga paling rentan.
Negara dapat mengumumkan bantuan. Sekolah dapat menyerahkan nama penerima. Bank dapat membuka loket pencairan.
Tetapi bila semua itu tidak memperhitungkan jarak, ongkos, dan kerentanan warga desa, maka bantuan berubah menjadi beban administratif yang dibungkus bahasa kesejahteraan.
Solusinya harus konkret. Pertama, sekolah perlu melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh sebelum orang tua atau wali berangkat ke bank, sebab syarat-syarat dasarnya sudah tersedia dalam informasi resmi pemerintah.
Kedua, sekolah dan dinas pendidikan harus aktif memberi informasi bahwa pencairan dapat dilakukan di unit bank penyalur mana pun, sehingga keluarga diarahkan ke titik layanan yang paling dekat.
Ketiga, pendampingan kolektif perlu dibuat, misalnya hari layanan khusus, pengecekan berkas bersama, atau koordinasi dengan bank agar warga dari desa jauh tidak datang sendiri-sendiri.
Keempat, bank penyalur perlu diberi dorongan etis dan administratif untuk melayani penerima PIP dari wilayah terpencil dengan penjelasan yang tuntas dalam satu kunjungan.
Tulisan ini tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Yang diminta jauh lebih dasar: jangan biarkan orang kecil membayar terlalu mahal untuk menerima bantuan yang memang ditujukan bagi mereka.
Yohanes 14 mengingatkan bahwa jalan, kebenaran, dan hidup tidak pernah berdiri di pihak yang menyesakkan orang lemah. Jalan yang benar selalu membuka, bukan menutup. Kebenaran yang benar selalu meluruskan, bukan membelit.
Hidup yang sejati selalu menguatkan, bukan menguras habis harapan.
Bila proses pencairan PIP masih membuat warga desa kehilangan separuh bantuannya di perjalanan, maka persoalannya bukan lagi sekadar teknis.
Itu adalah soal keberpihakan. Dan keberpihakan selalu terlihat dari satu hal sederhana: apakah sistem memudahkan yang kecil, atau justru meminta yang kecil menanggung biaya dari kegagalan sistem?.
Bantuan yang benar bukan hanya yang cair, tetapi yang sampai tanpa mematahkan harapan. (*)
Daftar Pustaka