Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang pria berinisial SR (33) ditangkap warga setelah kepergok membawa kabur seekor kambing dari kandang milik petani di Kampung Srisawahan, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (3/5/2026) malam.
Kecurigaan muncul saat warga melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan di sekitar kandang, hingga akhirnya dilakukan pengejaran bersama.
Upaya tersebut membuahkan hasil ketika SR berhasil diamankan berikut barang bukti kambing yang diduga dicuri.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin, mewakili Kapolres, menjelaskan bahwa laporan warga langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Punggur dengan mendatangi lokasi kejadian.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, SR mengakui perbuatannya masuk ke kandang dengan merusak terpal penutup sebelum membawa kambing betina jenis rambon.
Yakub menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan.
SR dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam menjaga keamanan lingkungan.
Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110 yang siaga selama 24 jam.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu aparat kepolisian. Kami juga berterima kasih karena masyarakat tidak bertindak main hakim sendiri dan tetap menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian,” ujar Yakub. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)