Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, memvonis hukuman 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil tersebut yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Rabu, itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 16 tahun.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 90 hari.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti mengajukan pinjaman ke tiga bank daerah dengan menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018 dan 2019 yang telah direkayasa.



Ia menjelaskan tujuan pinjaman ke tiga bank tersebut ditujukan untuk membayar tagihan kepada para pemasok PT Sritex.

Namun, lanjut dia, PT Sritex membuat sendiri invois penagihan yang digunakan untuk pencarian pinjaman.

Kredit yang sudah cair ke rekening pemasok, kata dia, kemudian ditarik lagi ke rekening PT Sritex dengan nama akun Toko Wijaya.

"Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan, invois yang digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex," katanya.

Hakim juga menyatakan terdakwa bersama Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Direktur Keuangan PT Sritex Alan Moran Saverino merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).



Terdakwa terbukti melakukan TPPU karena telah mengalihkan, menempatkan, atau mentransfer dana hasil pencairan pinjaman dari tiga bank pemerintah daerah itu tidak sesuai peruntukannya

Dana pencairan kredit tersebut yang masuk kembali kas PT Sritex dan bercampur dengan pendapatan perusahaan yang sah telah digunakan untuk membeli tanah, sawah, bangunan, properti, serta membayar utang.

Ia menyebut tindakan terdakwa itu merupakan perbuatan terstruktur dengan memanfaatkan nama besar Sritex sehingga sulit dideteksi.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa tersebut masuk dalam tindakan merugikan keuangan negara karena penempatan dana APBD sebagai modal di bank pemerintah daerah merupakan bagian dari keuangan negara.

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). ANTARA/I.C. Senjaya



Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.



"Terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kerugian negara yang terjadi cukup besar," katanya.

Dalam putusan itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama enam tahun.

Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum, masih menyatakan pikir-pikir.