Sidang Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Terdakwa Hery Sutanto Ungkap Uang Nonteknis Ada Sejak 2011
Malvyandie Haryadi May 06, 2026 04:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemnaker Hery Sutanto mengatakan, penerimaan uang nonteknis pengurusan sertifikasi lisensi K3 sudah berlangsung sejak 2011 silam.

Adapun hal itu terungkap pada sidang pemeriksaan terdakwa perkara kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemnaker di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

"Kita kemarin sudah mendengar beberapa dari keterangan para saksi kemarin. Bahwasanya, termasuk saksi internal dari Kemnaker ataupun dari PJK3 dikatakan praktik penerimaan uang nonteknis ini sudah berlangsung lama di Kemnaker," tanya jaksa di persidangan.

Kemudian terdakwa Hery tidak membantah hal tersebut.

"Iya, Pak," jawab Hery.

Penuntut umum lalu menanyakan sejak kapan praktik penerimaan uang nonteknis tersebut dimulai.

Hery menerangkan praktik tersebut telah terjadi sejak ia menjabat Kepala Seksi Pengawasan Norma Pesawat Uap dan Bejana Tekan di tahun 2011.

"Setahu saya, saya waktu jadi kepala seksi pertama kali tahun 2011, itu sudah ada tentang dulu ucapan terima kasih, istilahnya," jawab Hery.

Jaksa menyebut istilah pemberian uang tersebut berubah di persidangan dari ucapan terima kasih pada 2011 menjadi uang nonteknis, serta muncul istilah lain seperti apresiasi dan under table, lalu menanyakan kapan perubahan itu terjadi.

"Setahu saya selama ini selalu ucapan terima kasih dari rekan-rekan perusahaan jasa terhadap pelayanan yang kita sudah berikan. Dimulainya saya tidak tahu," jelas Hery.

Kasus di Kemnaker

Diketahui dalam perkara ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker. 

Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.

Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. 

Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.

Selain Noel, ada 10 terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni:

1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.

2. Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).

3. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.

4. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.

5. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.

6. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.

7. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.

8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.

9. Supriadi (SUP) – Koordinator.

10. Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).

11. Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.