ICW Surati KPK, Pertanyakan LHKPN Prabowo dan 38 Anggota Kabinet yang Belum Muncul di e-LHKPN
Hasanudin Aco May 06, 2026 04:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Rabu (6/5/2026). 

Kedatangan aktivis lembaga swadaya masyarakat ini bertujuan untuk melayangkan surat permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK guna mempertanyakan belum terpublikasinya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Presiden Prabowo Subianto dan 38 anggota Kabinet Merah Putih.

Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan, publik seharusnya sudah bisa mengakses rincian aset para pejabat negara di laman e-LHKPN setelah tenggat waktu pelaporan pada 31 Maret setiap tahunnya terlewati.

"Hari ini tanggal 6 Mei 2026, Indonesia Corruption Watch datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Secara spesifik kami bersurat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPK. Adapun surat yang kami layangkan meminta informasi kepada KPK terkait dengan penjelasan mengapa ada 38 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto di sini, yang laporan harta kekayaan penyelenggara negaranya belum tercantum di situs e-LHKPN milik KPK," ujar Yassar di Gedung KPK.

Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia
Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan ICW setidaknya hingga 4 Mei 2026, nama-nama puluhan pejabat tinggi negara di lingkaran eksekutif tersebut masih belum dapat diakses oleh masyarakat. 

Yassar merinci selain laporan milik Presiden Prabowo yang masih gaib, 38 anggota kabinet yang datanya belum muncul terdiri dari 16 menteri, 20 wakil menteri, dan 2 kepala badan.

Surat permohonan informasi ini dilayangkan guna menagih klarifikasi yang benderang dari lembaga antirasuah. 

Hal ini dirasa krusial agar tidak muncul spekulasi liar di tengah publik mengenai kepatuhan hukum jajaran pucuk pimpinan negara.

"Tentu banyak alasan yang bisa melatarbelakangi kenapa nama-nama mereka belum ada di website KPK. Bisa itu berkenaan dengan sedang dilakukannya verifikasi atau perbaikan oleh KPK, tapi juga ada kemungkinan memang 39 nama tersebut belum melaporkan harta kekayaan mereka," ucap Yassar.

"Jadi kami melayangkan permohonan informasi supaya KPK bisa memberikan klarifikasi yang jelas dan terang kepada publik, apa alasan 39 nama tersebut belum ada dan belum bisa diakses kepada masyarakat. Rasanya kurun waktu satu bulan lebih sudah cukup, lebih dari cukup bahkan, untuk KPK melakukan verifikasi dan juga pemeriksaan terhadap laporan yang sudah di-submit," sambungnya.

Kondisi yang disoroti oleh ICW ini terkesan berbanding terbalik dengan pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 1 April 2026 lalu. 

Saat itu, tepat sehari pasca-tenggat waktu, Budi menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden telah memberikan teladan dengan menyetorkan LHKPN-nya secara tepat waktu. 

KPK berdalih bahwa belum tayangnya data kekayaan pucuk pimpinan eksekutif di situs e-LHKPN semata-mata karena adanya proses verifikasi administratif menyeluruh yang sedang berjalan.

Di sisi lain, publik justru sudah dapat mengakses transparansi harta kekayaan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Berdasarkan data e-LHKPN yang sudah terpublikasi, Gibran tercatat telah menyetorkan laporan periodik 2025 pada 23 Maret 2026, dengan total harta kekayaan mencapai Rp 27,9 miliar dan nihil catatan utang.

ICW kembali mengingatkan KPK dan pemerintah bahwa kewajiban pelaporan LHKPN bukanlah persoalan teknis yang bisa disepelekan. 

Keterbukaan informasi ini menjadi roh utama dalam sistem pengawasan jalannya pemerintahan.

"Perlu diingatkan, instrumen LHKPN ini bukan sekadar perkara tertib formalitas administratif belaka, tapi ia merupakan instrumen untuk menjadi alat pencegahan korupsi melalui pengawasan publik. Nah, ketika laporan tersebut tidak tercantum di website KPK, apalagi sudah satu bulan lebih, ini membatasi hak-hak publik untuk mengawasi aset-aset kekayaan penyelenggara negara," kata Yassar.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.