Mafia Gas Oplosan dan Penimbun Solar Bersubsidi Diringkus, Polresta Denpasar Bongkar Sindikat Migas
Ida Ayu Suryantini Putri May 06, 2026 05:25 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - ​Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap sindikat besar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi dengan mengamankan delapan orang tersangka dalam kurun waktu Maret hingga April 2026. 

Hal ini diungkap langsung  oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra dan Kasi Humas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, di Mapolresta Denpasar, pada Rabu 6 Mei 2026.

Kapolresta menegaskan bahwa penindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh kelangkaan dan penyimpangan distribusi energi bersubsidi di wilayah hukum Kota Denpasar.

Baca juga: BPH Migas Bakal Jadi Badan Pengawas Penyaluran LPG 3 Kg, Ini Tujuannya!

Kombes Pol Leonardo David Simatupang menjelaskan bahwa para tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam dua jenis kejahatan migas yang berbeda. 

Kelompok pertama terdiri dari pemilik pangkalan gas nakal yang melakukan praktik pengoplosan, yakni N. A. (48), K. F. B. (27), dan M. P. (56). 

Ketiganya diringkus di lokasi berbeda di kawasan Denpasar Selatan, mulai dari Jalan Tukad Tegal Wangi, Jalan Tukad Balian, hingga Jalan Suwung Batan Kendal.

Mereka tertangkap basah sedang memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. 

"Modus operandi mereka adalah dengan tidak mengedarkan gas subsidi tersebut kepada masyarakat, melainkan memindahkannya menggunakan pipa besi untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang jauh lebih besar," beber Kapolresta.

Baca juga: Nelayan Dapat Ganti Rugi Rumpon dan Kompensasi Tak Melaut Rp 1 Juta, Buntut Rencana Survei Migas

"Mereka merupakan pangkalan tapi tidak diedarkan ke masyarakat tapi dilakukan pengoplosan ke tabung 12 kilo dan 50 kilo," sambungnya.

​Sementara itu, kelompok kedua yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi terdiri dari lima orang, yaitu T. R. P. (21), G. N. S. (36), D. K. W. (48), A. M. (26), dan D. P. B. (44). 

Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengungkapkan bahwa para pelaku ini mengincar solar subsidi dengan cara menggunakan barcode yang berbeda secara berulang-ulang untuk mengisi bahan bakar ke dalam truk yang tangkinya telah dimodifikasi. 

Penangkapan dilakukan di dua lokasi utama, yakni di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara, serta di SPBU Pura Demak, Jalan Teuku Umar Barat.

Baca juga: Dinilai Harta Karun, Migas Bali Utara Akan di Survey Potensinya Selama Setahun

​"Kami menemukan praktik yang sangat terorganisir di mana kendaraan industri seperti Truk Molen diarahkan oleh oknum pengawas dan operator SPBU untuk mengisi Solar subsidi menggunakan Barcode Tera SPBU demi mendapatkan keuntungan pribadi dan fee tertentu," ujar Kombes Pol Leonardo.

Untuk modus penyalahgunaan BBM yaitu pelaku melakukan pengisian BBM bersubsidi. Pelaku melakukan ini dengan cara mengisi menggunakan barcode yang berbeda dengan kendaraan, maupun dengan memodifikasi tangki yang ada di dalam truk seperti yang ada di dalam mobil tersebut. 

"Jadi mereka menggunakan mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi dan menggunakan barcode yang tidak seharusnya, ya. Jadi mereka menggunakan barcode ini dengan bekerja sama dengan operator daripada yang ada di SPBU tersebut," jelasnya.

​Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti yang sangat besar, di antaranya 212 tabung gas 3 kilogram, 45 tabung hasil oplosan ukuran 12 kilogram, dan 13 tabung ukuran 50 kilogram. 

Selain itu, turut disita kendaraan operasional berupa satu unit Truk Molen HOWO, satu unit Truk Toyota Dyna dengan tangki modifikasi, dua unit mobil pickup, serta berbagai peralatan pengoplosan seperti pipa besi, timbangan, alat congkel, hingga segel tabung gas palsu.

Petugas juga mengamankan uang tunai hasil kejahatan dengan total jutaan rupiah, termasuk upah pelaku senilai Rp2.000.000 dan uang pembelian BBM subsidi.

​Atas perbuatan tersebut, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. 

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman tambahan hukuman 6 bulan penjara. (*)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.