Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Tengah mulai disalur.
Hal itu disampaikan, Kepala Tata Usaha Kemenag Maluku Tengah, Ibrahim Sayuti Wailissa, Rabu (6/5/2026).
Namun begitu, penyaluran hak PPPK Paruh Waktu dikembalikan pada satuan kerja (Satker) di bawah Kantor Kemenag Maluku Tengah.
Baca juga: Pemerintah Bakal Hapus Istilah Guru Honorer di 2027, Ganti jadi P3K Paruh Waktu
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 825 Kilogram Merkuri Ilegal di Ambon, 2 Tersangka Ditahan
Ibrahim menerangkan bahwa hak-hak PPPK Paruh Waktu sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing satker, mengikuti regulasi terbaru yang berlaku.
“Skema penggajian PPPK paruh waktu masih mengacu pada pola lama saat mereka berstatus honorer, yakni dibayarkan melalui satker masing-masing,” ujar Ibrahim.
Walau begitu, pembayaran gaji PPPk Paruh Waktu diketahui belum merata di semua satuan kerja.
Ibrahim menjelaskan, realisasi pembayaran sangat bergantung pada kemampuan keuangan tiap satker. Sejumlah unit kerja sudah mulai menyalurkan gaji, sementara lainnya masih dalam proses.
“Beberapa sudah terealisasi, seperti di MTS Negeri 2. Namun ada juga yang masih menunggu. Kami juga masih menanti persetujuan dari Dirjen terkait penambahan anggaran operasional untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu di kantor Kemenag,” katanya.
Di lapangan, sejumlah PPPK paruh waktu mengaku telah menerima hak mereka.
Salah satuya pengakuan dari Kasman Wabula, PPPK di MAN 2 Maluku Tengah, ia menyebut gajinya untuk periode Januari hingga Maret telah dibayarkan melalui dana hibah operasional madrasah.
“Sejak sebelum Lebaran kami sudah diberi tahu bahwa pembayaran dilakukan lewat madrasah. Alhamdulillah, menjelang Lebaran gaji Januari sampai Maret sudah dibayarkan, masing-masing Rp1,2 juta per bulan,” ujar Kasman.
Hal serupa disampaikan Fitriani, PPPK paruh waktu di MTS Negeri 2 Maluku Tengah. Ia mengaku pendapatannya meningkat setelah beralih status dari honorer.
“Dulu saya menerima Rp500 ribu per bulan, sekarang menjadi Rp800 ribu. Gaji Januari sampai Maret juga sudah dibayarkan, meski bertahap karena aturan baru yang mengembalikan mekanisme ke satker,” jelasnya.
Namun, belum semua PPPK merasakan hal yang sama. Abjan Sahupala, PPPK paruh waktu di MIN 1 Maluku Tengah, mengaku hingga kini belum menerima gaji dan masih menunggu kejelasan dari satkernya.
“Sampai sekarang belum ada pembayaran. Kami masih menunggu informasi resmi, mungkin masih dalam proses di satker,” katanya.
Perubahan kebijakan ini mendorong setiap satker di lingkungan Kemenag untuk lebih mandiri dalam mengelola anggaran operasional, guna memastikan pembayaran gaji PPPK paruh waktu dapat berjalan tepat waktu dan merata. (*)