Tipikor Polres Toraja Utara Serahkan Sisa Pengembalian Dana PPPK
Imam Wahyudi May 06, 2026 06:47 PM

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Satuan Reserse Kriminal melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Toraja Utara serahkan sisa uang hasil sitaan kepada Inspektorat Toraja Utara untuk dikembalikan kepada PPPK yang berhak. 

Penyerahan uang sisa dilakukan Tipikor Polres Toraja Utara dan Inspektorat atas keputusan bersama yang disaksikan oleh perwakilan BKPSDM serta perwakilan peserta PPPK, yang dilaksanakan di Mapolres Toraja Utara pada Selasa (5/5/2026). 

Kesepakatan ini merupakan hasil koordinasi antara pihak kepolisian dan Inspektorat setelah dilakukan proses penyelidikan atas dugaan kelebihan pembayaran layanan medis di RSUD Pongtiku dalam penerbitan SKB PPPK tahun 2025 untuk formasi PPPK tahun 2024 tahap I.

Kanit Tipikor Polres Toraja Utara, Ipda Heri Yanto, menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknyak telah berhasil mengamankan uang sebesar Rp377.290.000. 

Lanjutnya, dan telah mengembalikan kepada 63 peserta PPPK, masing-masing menerima Rp290.000, dengan total pengembalian sebesar Rp18.270.000.

Iapun berpesan kepada penerima yakni PPPK tahun 2024 yang belum menerima pengembalian, dapat mengambilnya melalui Inspektorat dengan mekanisme teknis yang akan diatur lebih lanjut.

Ia juga menegaskan, jika proses hukum terkait dugaan keterlibatan Direktur RSUD Pongtiku masih terus berjalan.

"Penyelidikan masih berlanjut, kami masih membutuhkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Toraja Utara, Anugerah Yaya Rundupadang, menyampaikan jika pihaknya akan segera menyalurkan dana tersebut kepada para PPPK secara bertahap.

"Kami akan mengatur skema penyerahan, kemungkinan per OPD, agar proses pengembalian berjalan tertib, yang rencana akan kami mulai esok," jelasnya.

Iapun memastikan, tidak akan ada pemotongan yang akan dilakukan dalam pengembalian dana tersebut.

Dan diharapkan hak para peserta PPPK dapat segera terpenuhi, sekaligus memastikan transparansi dalam proses penanganan kasus tersebut.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polres Toraja Utara dalam menangani persoalan tersebut hingga proses pengembalian dapat dilakukan. 

Diketahui bahwa dana sebanyak Rp. 377.000.000 juta yang telah disita oleh penyidik Tipikor Polres Toraja Utara akan dikembalikan kepada penerima 1.300 orang. 

Kanit Tipikor Polres Toraja Utara, Ipda Heri Yanto, menyampaikan bahwa proses pengembalian pihaknya sudah lakukan. 

"Dan tidak ada yang tidak merata, setiap orang dikembalikan uangnya sebanyak 290 ribu rupiah," terangnya, Rabu (29/4/2026). 

Lanjutnya, dan sebanyak 1.300 peserta yang berhak menerima dana pengembalian. 

"Jadi bukan 1.441 orang. Karena catatan pengembalian yang ada itu jumlahnya 1.300 orang," Ungkapnya. 

Iapun menegaskan, bahwa tidak ada yang namanya pemberian tidak merata. 

"Dan mereka telah menandatangani kwitansi penerimaan sebesar 290 ribu," tegasnya. 

Ia juga mengungkapkan bahwa adapun proses pengembalian uang yang telah dibayarkan sebanyak 63 orang yang telah menerima proses pengembalian dengan total anggaran sebesar Rp. 18.270.000.

Ia juga menambahkan bahwa kedepan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak inspektorat untuk pengembalian dana selanjutnya. 

Sementara, untuk proses hukum tersebut, masih sementara ditangani oleh penyidik Tipikor Polres Toraja Utara.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.