BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) kembali menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2022 di lingkungan Dinas Kesehatan setempat.
Langkah terbaru dilakukan dengan penggeledahan di empat lokasi berbeda pada Senin, (04/05/2026), masing-masing tiga titik di wilayah HST dan satu titik di Kabupaten Banjar.
Terbaru, Kepala Seksi Intelijen Kejari HST, Andris Budianto, menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari penguatan proses penyidikan yang telah berjalan sejak tahun lalu, berangkat dari laporan masyarakat.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang dinilai berkaitan dengan proses pengadaan alkes tahun 2022. Temuan tersebut akan didalami untuk memperjelas konstruksi perkara
Baca juga: BREAKING NEWS- Terseret Kasus BOK, Pegawai Dinkes Tanahlaut Ditahan Usai Diperiksa Selama Enam Jam
Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Lapangan Futsal Balangan, JPU Hadirkan 10 Saksi
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi guna melengkapi alat bukti. Proses masih berfokus pada penelusuran dokumen serta keterangan yang mengarah pada rangkaian kegiatan pengadaan di tahun tersebut.
Terkait perkembangan lebih lanjut, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi mengenai jumlah maupun pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, dalam waktu dekat diperkirakan dalam beberapa minggu ke depan, penyidik akan melakukan pengungkapan perkara sekaligus penetapan tersangka setelah alat bukti dinilai mencukupi.
Kejaksaan menegaskan, penanganan perkara masih berada pada tahap penyidikan. Belum ada penetapan tersangka saat ini, namun proses akan terus berlanjut seiring penguatan alat bukti.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)