JPU Soroti Keterangan Ahli Yang Dihadirkan Nadiem di Sidang Chromebook: Singgung KUHAP Baru
Glery Lazuardi May 07, 2026 02:38 AM

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Adapun, ahli yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (6/5/2026) tersebut adalah mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Agung Firmansyah.

Tim JPU, Roy Riady, menekankan bahwa merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), posisi seorang ahli dalam persidangan seharusnya bersifat netral dan objektif untuk membuat terang suatu perkara.

"Dalam KUHAP itu sendiri menyebutkan tidak ada definisi mengenai ahli yang meringankan. Ahli itu adalah ahli berdasarkan keahliannya, memberikan pendapat sesuai pengetahuannya guna membuat terang suatu tindak pidana," kata Roy Riady.

 

Roy menilai, keterangan yang disampaikan Agung Firmansyah dalam persidangan cenderung tidak objektif. 

Hal ini didasari pada pendapat ahli yang dianggap hanya bersandar pada bukti-bukti terbatas yang diterima dari tim penasihat hukum terdakwa.

"Salah satunya adalah review kajian teknis, itu pun ditafsirkannya sendiri. Padahal sebagai mantan Ketua BPK dan auditor senior, menafsirkan suatu perbuatan melawan hukum adalah domainnya penegak hukum, bukan domain seorang auditor," jelas Roy.

JPU juga menyoroti adanya kontradiksi dalam pendapat ahli. 

Menurut Roy, pendapat yang disampaikan ahli dalam sidang kali ini justru berbanding terbalik dengan praktik audit yang selama ini dilakukan BPK saat bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun KPK.

Pihaknya menyayangkan ketika ahli justru membawa substansi di luar perkara, seperti menyinggung rekam jejak kerja samanya dengan pihak Kejaksaan di masa lalu.

Baca juga: Dugaan Monopoli Pengadaan Chromebook Diadukan ke KPPU, Isu Data Siswa Jadi Sorotan

"Ahli memberikan jawaban di luar substansi sebagai ahli. Meskipun kami tetap menghormati beliau yang selama ini turut bekerja sama dengan Kejaksaan, namun kami meminta agar kesaksian tetap independen," tuturnya.

Di akhir persidangan, JPU secara resmi menyampaikan sejumlah keberatan. 

Pertama, terkait pendapat ahli yang dinilai tidak independen. 

Kedua, mengenai asumsi ahli yang dianggap hanya berdasarkan bukti terbatas dari pihak penasihat hukum tanpa melihat bukti elektronik maupun invoice keuangan secara utuh.

Ketiga, JPU menyayangkan ahli memberikan kesimpulan yang sudah dibuat sebelum seluruh fakta persidangan terungkap secara komprehensif.

"Di sinilah profesionalitas ahli diuji sebagai mantan pejabat dan auditor yang menjadi panutan. Bagi saya, ini adalah bagian dari dinamika persidangan yang harus kita jalani secara profesional," pungkas Roy.

 

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. 

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.