Kiai Cabul di Pati, Marwan Jafar Rekomendasikan Hukuman Berat Tanpa Ampuh
deni setiawan May 07, 2026 03:14 AM

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Kecaman bertubi-tubi datang terhadap Ashari, kiai sekaligus pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Pati. Dia diduga telah mencabuli para santriwatinya sejak 2020.

Publik pun mendesak polisi segera menangkap kiai cabul yang telah berstatus tersangka tersebut dan menghukumnya dengan hukuman seberat-beratnya.

Salah satu rekomendasi pun datang dari Anggota DPR RI, Marwan Jafar.

Dia menegaskan bahwa tidak boleh ada celah pengampunan bagi pelaku pelecehan seksual yang menyasar puluhan santriwati di Kabupaten Pati. 

Baca juga: Dalih Polisi Belum Tahan Kiai Cabul di Pati: Tersangka Kooperatif

• Menteri PPPA Desak Polisi Tahan Ashari Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Pati

Marwan mengatakan, tokoh agama yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual itu harus dihukum berat karena diduga melakukan penipuan identitas dengan mengaku sebagai wali dan keturunan nabi demi memanipulasi serta mengeksploitasi para korban. 

“Kejahatan ini tidak boleh ada celah pengampunan. Pelaku harus dijatuhi hukuman berat atas kejahatan seksual, penipuan, dan eksploitasi umat."

"Kami juga menuntut adanya pendampingan trauma yang berkelanjutan bagi para santriwati guna memulihkan kondisi psikologis mereka,” kata Marwan Jafar, Kamis (7/5/2026).

Politikus PKB ini juga menyoroti adanya pola intimidasi sistematis, dimana para korban yang masih berusia remaja diancam akan dikeluarkan dari pondok jika menolak keinginan pelaku.

Mengingat beratnya dampak psikologis yang dialami korban, Marwan Jafar mendesak agar proses hukum segera dituntaskan hingga tahap P21 untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami meminta Mabes Polri untuk menangani kasus kejahatan seksual yang dilakukan seorang dukun berkedok kiai di Pati."

"Ini penting agar proses hukum berjalan cepat, tidak pandang bulu, dan memenuhi harapan masyarakat luas," ujar Marwan Jafar.

Menurut dia, perbuatan pelaku dinilai telah mencoreng nama baik institusi pesantren, marwah para kiai, dan tenaga pendidik secara umum. 

Baca juga: 3 Warga Pati Selamat Usai Melompat Melalui Jendela, Bus ALS Terbakar Selepas Tabrak Truk BBM

• Detik-detik Bus ALS dan Truk BBM Terbakar di Muratara, 16 Tewas: Saking Dahsyatnya Benturan

“Informasi yang kami peroleh, pelaku ini bahkan disebut tidak mampu mengaji. Perbuatannya tidak hanya menghancurkan masa depan remaja, tetapi juga merusak citra pesantren dan kiai yang selama ini menjadi pilar pendidikan karakter bangsa,” tuturnya. 

Polisi menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup setelah memeriksa saksi dan melakukan olah TKP.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut, seorang kiai bernama Ashari ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah gelar perkara.

Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024, sementara pencabulan terhadap para korban diduga berlangsung sejak 2020.

Namun polisi berdalih proses penanganan seusai pelaporan pada 2024 sempat terhambat karena ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban. (*)

Sumber Kompas.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.