TRIBUNTRENDS.COM - Sorotan tajam publik terhadap institusi kepolisian kembali mencuat setelah seorang perwira menengah di lingkungan Polda Sumatera Utara resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan itu muncul usai beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan perilaku tidak pantas sang perwira, mulai dari mengisap vape yang diduga mengandung narkoba hingga melakukan tindakan asusila di depan umum.
Kasus ini tak hanya memancing perhatian masyarakat di media sosial, tetapi juga berujung pada proses etik internal yang akhirnya menjatuhkan hukuman berat terhadap Kompol Dedi Kurniawan alias DK.
Baca juga: Terancam Sanksi Etik: Nasib Kompol DK Usai Isap Vape hingga Keasyikan Bermesraan dengan Teman Wanita
Dedi Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani sidang Kode Etik Profesi Kepolisian di Propam Polda Sumatera Utara pada Rabu (6/5/2026).
Keputusan tersebut diumumkan setelah video dirinya viral di media sosial dan memicu sorotan luas publik.
Usai putusan dibacakan, DK langsung mengambil langkah hukum internal dengan mengajukan banding atas sanksi pemecatan tersebut.
“Yang bersangkutan mengajukan banding,” kata Ferry Walintukan saat dikonfirmasi.
Menurut Ferry, jadwal sidang banding masih menunggu koordinasi lanjutan bersama Bidang Propam.
Polda Sumut menyebut keputusan PTDH tidak hanya didasarkan pada satu faktor, melainkan hasil pertimbangan dari sejumlah pelanggaran etik yang dianggap mencoreng institusi kepolisian.
Salah satu yang paling menjadi sorotan adalah video viral yang memperlihatkan DK diduga mengisap vape mengandung narkoba sambil melakukan tindakan asusila bersama seorang wanita di ruang publik.
Dalam video yang beredar, DK tampak bermesraan sambil memeluk seorang perempuan. Pada potongan lain, ia terlihat sempoyongan hingga harus dibantu rekannya.
Meski demikian, DK disebut sempat memberikan penjelasan bahwa dirinya sedang melakukan penyamaran dalam sebuah operasi.
“Memang dia itu menyamar, tes urinenya juga negatif, tetapi tindakan asusilanya tetap tidak patut,” ujar Ferry.
Pernyataan itu menegaskan bahwa meskipun hasil tes urine dinyatakan negatif, tindakan yang terekam dalam video tetap dinilai melanggar etik profesi kepolisian.
Baca juga: Viral Polisi di Sumut Terekam Lemas Tak Berdaya, Diduga Isap Vape Narkoba, Kini Nasibnya Tragis!
Selain video viral tersebut, DK juga diketahui terseret kasus lain yang ikut menjadi bahan pertimbangan dalam sidang etik.
Kasus itu berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang warga di Kota Tanjung Balai pada 2025.
Korban saat itu dituduh memiliki sabu seberat 10 gram.
“Termasuk karena kasus yang satunya, yang penganiayaan di Tanjung Balai,” kata Ferry.
Gabungan berbagai persoalan itulah yang akhirnya membuat sidang etik memutuskan hukuman terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Kasus ini kembali memicu perdebatan luas di media sosial mengenai integritas aparat penegak hukum.
Video yang beredar cepat menjadi perhatian publik karena memperlihatkan sosok seorang perwira polisi dalam kondisi yang dianggap tidak pantas.
Sorotan masyarakat semakin tajam karena DK merupakan anggota aktif kepolisian dengan pangkat komisaris polisi.
Kini, proses banding yang diajukan DK masih menunggu jadwal lanjutan dari Propam Polda Sumatera Utara.
Sementara itu, kasus tersebut terus menjadi perhatian publik yang menanti bagaimana akhir dari proses etik sang perwira.
Baca juga: Kompol Dedi Dipecat Gegara Viral Isap Vape Narkoba dan Peluk Wanita, Kini Nekat Ajukan Banding
Sebelum kasus video viral ini, Kompol DK juga pernah terseret dalam perkara serius. Ia diduga terlibat dalam rekayasa kasus dan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Rahmadi.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian karena adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan.
Bahkan, muncul temuan selisih barang bukti narkotika serta hilangnya uang milik korban.
Perkara ini kemudian dibawa ke sidang etik internal kepolisian. Hasilnya, Kompol DK dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi berupa demosi jabatan selama tiga tahun.
Catatan lain yang tak kalah mencolok terjadi pada tahun 2020. Saat itu, Kompol DK yang masih berpangkat AKP menjabat sebagai Wakapolsek Helvetia.
Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang warga bernama Jefri Suprayudi. Nilai yang disebut dalam dugaan tersebut mencapai Rp200 juta.
Kasus ini membuat Kapolda Sumut saat itu, Martuani Sormin, mengambil langkah tegas dengan mencopotnya dari jabatan. Kompol DK kemudian dipindahkan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Calon Polwan Dirudapaksa Oknum Polisi, Polda Jambi Lalai, Diproses Setelah Hotman Paris WA Kapolri
Meski beberapa kali tersandung kasus, Kompol DK tercatat belum pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hal ini menimbulkan sorotan tersendiri di tengah masyarakat, mengingat panjangnya daftar kontroversi yang melekat pada namanya.
***
(TribunTrends/Kompas)