Baru Sebulan Bebas dari Lapas, Residivis di Wajo Kembali Ditangkap Curi HP Tetangga
Sudirman May 07, 2026 10:22 AM

TRIBUNTIMUR.COM, WAJO - Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Wajo menangkap Andi Aso Bin Andi Tode (23) mencuri satu uni handphone.

Andi Aso mencuri handphone di rumah tetangganya Grand Hill Raya No.3, Kelurahan Attakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Rabu (6/5/2026).

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/101/V/2026/SPKT/Polres Wajo/Polda Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Fahrul, mengatakan tersangka datang ke rumah korban dengan maksud meminjam sepeda motor.

"Karena korban menolak meminjamkan motor dengan alasan ingin dipakai, ia kemudian meninggalkan rumah," ujarnya, Rabu (6/5/2026)

Namun saat hendak pergi, tersangka melihat ponsel milik korban di luar rumah.

Baca juga: Larangan Keras Vape di Sekolah Wajo Usai Kasus Santri Positif Narkoba dari Liquid Terlarang

Saat itu Andi Aso mengambil hp tetangganya.

Selain HP Oppo Reno 13 warna Silver,  pelaku juga mencuri satu unit Kartu ATM BNI dari case Handphone korban.

"Ada juga kartu ATM yang dicuri," katanya.

Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Reskrim Polres Wajo, Ipda Anwar Ali bersama personel lainnya.

Personel Resmob melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. 

"Setelah memeriksa TKP dan meminta keterangan saksi-saksi, tim memperoleh informasi bahwa tersangka berada di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian," jelas IPTU Fahrul.

Tim langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan AA beserta barang bukti tanpa ada perlawanan.

Saat ini, pelaku tengah berada di Mapolres Wajo guna diproses lebih lanjut.

"Sudah kami bawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut beserta barang bukti," jelasnya.

Diketahui, pelaku merupakan residivis pencurian.

"Baru satu bulan lalu keluar dari Lapas," tandasnya.

 

 

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.