Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Seorang pemuda berinisial AR (23), warga Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara karena kedapatan membawa ganja seberat 13,35 kilogram (Kg) menggunakan mobil pikap Isuzu Panther warna hitam bernomor polisi B 9627 OR, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Aceh Tenggara Besok 7 Mei 2026, Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang mengendarai mobil pikap dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua karung goni putih yang berisi delapan bal ganja yang dibungkus lakban kuning dengan total berat bruto mencapai 13,35 kg.
Baca juga: Desak Inspektorat Aceh Tenggara Audit DD, GeRAK Aceh Soroti Dana Literasi dan Pemberantasan Narkoba
Tersangka kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Hengki Harianto, melalui Plt Kasi Humas, Ipda Patar pada Kamis (7/5/2026).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok daerah.
Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga peredaran barang haram tersebut berhasil digagalkan sebelum beredar luas di tengah masyarakat.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
Baca juga: Harga Kakao Kering di Aceh Tenggara Hari Ini 6 Mei 2026 Kembali Melonjak, Cek Rinciannya