BANGKAPOS.COM, BANGKA – Tumpukan uang kertas pecahan Rp100.000 tersusun rapi di atas meja ruang rapat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka pada Rabu (6/5/2026) sore.
Uang tersebut merupakan hasil sitaan Kejari Bangka atas tindak pidana korupsi pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung (Babel).
Dalam kasus ini, lima terdakwa telah menerima vonis dari Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang pada Senin (27/4/2026) lalu, di mana putusan hakim mewajibkan uang hasil korupsi dikembalikan kepada negara.
Proses penyerahan uang sitaan dilakukan langsung oleh Kajari Bangka, Herya Sakti Saad, kepada pihak Bank BRI di ruang rapat Kejari Bangka untuk segera disetorkan.
"Hari ini kami melaksanakan eksekusi putusan pengadilan terkait perkara BWS atas nama Rudy Sussilo dkk. Perintahnya adalah merampas uang titipan tersebut untuk kemudian disetorkan ke kas negara melalui rekening di Bank BRI Cabang Sungailiat," kata Herya.
Baca juga: Vonis Korupsi SDA Rp30,4 M, 5 ASN BWS Babel Divonis 1 Tahun Penjara
Pemulihan Kerugian Negara 100 Persen
Eksekusi uang ini dilakukan setelah perkara tindak pidana korupsi pada BWS Babel tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Uang hasil rampasan senilai Rp9,2 miliar ini, kita setorkan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian ekonomi negara," ungkap Herya.
Ia menjelaskan bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar tersebut dihitung oleh BPKP. Saat ini, total kerugian telah dipulihkan sepenuhnya atau 100 persen oleh para terdakwa.
"Ya, uang ini berasal dari lima orang terpidana dan kelimanya ini juga membayar uang denda masing-masing Rp50 juta atas putusan majelis hakim," bebernya.
Status Denda Para Terpidana
Meski uang kerugian negara sudah kembali utuh, Herya mencatat baru dua dari lima terpidana yang telah melunasi uang denda.
"Baru dua terpidana yang bayar denda yaitu Rudy dan Onang, tinggal tiga orang lagi dan kita berikan waktu selama satu bulan sejak putusan ini dibacakan," tegas Herya.
Sebagai informasi, kelima terpidana dalam kasus ini adalah Rudy Susilo, Kalbadri, Onang Adiluhung, Mohamad Setiadi Akbar, dan Susi Haryani.
Kelimanya terjerat kasus korupsi pada kegiatan pemeliharaan rutin Sumber Daya Air di BWS PUPR Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel tahun anggaran 2023-2024. Total pagu anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp30.493.393.000, dengan hasil audit menunjukkan kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar yang kini telah berhasil disita kembali.
Jaksa Tak Banding
Sebelumnya, kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Balai Wilayah Sungai (BWS) PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini.
Keputusan ini mengakhiri proses hukum perkara dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin Sumber Daya Air (SDA) tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai proyek mencapai Rp30,4 miliar.
Kepala Kejari Bangka, Herya Sakti Saad, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.
"Setelah kami melapor ke pimpinan, posisinya dalam hal ini Kejaksaan Tinggi sebagai pimpinan Kejaksaan Negeri. Artinya itu kita, perintahnya kita menerima putusan itu," ujar Herya, Senin (4/5/2026).
Vonis dan Pertimbangan Pemulihan Aset
Kelima terdakwa—Kalbadri, Mohamad Setiadi Akbar, Onang Adiluhung, Rudy Susilo, dan Susi Haryani—sebelumnya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang pada Senin (27/4/2026). Selain hukuman badan, mereka dijatuhi denda masing-masing Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Herya menjelaskan, Jaksa memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menuntut perkara, terutama jika kerugian negara telah dipulihkan 100 persen sebelum vonis dijatuhkan.
"Sesuai dengan pengembalian apakah 100 persen, 50 persen atau 75 persen dan seterusnya itu akan berbeda. Kenapa pimpinan membuat semacam SOP, supaya tadi kita menuntut perkara korupsi tidak hanya menghukum. Tapi, bagaimana kita memulihkan nilai kerugian keuangan negara," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan persidangan telah dilalui secara transparan hingga putusan dibacakan.
"Perkara BWS itu divonis 1 tahun, jadi mau saya sampaikan kesempatan pagi ini adalah penanganan perkara BWS itu sudah memasuki tahapan putusan untuk lima terdakwa itu 1 tahun dengan denda sesuai dengan tuntutan," beber Herya.
Terkait uang titipan kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar hasil audit BPKP, pihak Kejari akan segera melakukan eksekusi. "Mereka sudah mengembalikan full Rp9,2 miliar yang dihitung oleh BPKP dengan dia kembalikan dan dititipkan. Insya Allah dalam minggu ini, segera kita eksekusi kembalikan ke kas negara," ungkapnya.
Amar Putusan Majelis Hakim
Sidang yang dipimpin oleh hakim Dewi Sulistiarini tersebut menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair (Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU Tipikor).
Namun, mereka dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair.
Faktor yang meringankan vonis adalah sikap kooperatif terdakwa, status belum pernah dihukum, serta pengembalian kerugian negara secara utuh.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda sejumlah masing-masing Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan," kata majelis hakim Dewi saat membacakan putusan.
Menanggapi vonis yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU (1,5 tahun) tersebut, kelima terdakwa secara bergantian menyatakan menerima.
"Izin Yang Mulia menerima," jawab terdakwa Rudy Susilo, yang kemudian diikuti dengan jawaban serupa oleh Kalbadri, Mohamad Setiadi Akbar, Onang Adiluhung, dan Susi Haryani.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)