Uang Korupsi BWS Rp9,2 Miliar Diserahkan Kejari Bangka ke Kas Negara
Hendra May 07, 2026 01:28 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tumpukkan uang kertas pecahan Rp100 ribu, tersusun rapi diatas meja ruang rapat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Rabu (6/5/2026) sore.

Tumpakkan uang kertas tersebut hasil sitaan Kejari Bangka, dari perkara tindak pidana korupsi di Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung (Babel).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang dan telah berkekuatan hukum tetap, para terdakwa telah mengembalikan uang yang dikorupsi ke negara.

Uang sitaan tersebut kemudian diserahkan langsung Kajari Bangka, Herya Sakti Saad kepada pihak Bank BRI di ruang rapat Kejari Bangka.

"Hari ini kami melaksanakan eksekusi putusan pengadilan terkait perkara BWS atas nama Rudy Sussilo dkk. Perintahnya adalah merampas uang titipan tersebut untuk kemudian disetorkan ke kas negara melalui rekening di Bank BRI Cabang Sungailiat," kata Herya.

Eksekusi terhadap uang ini sendiri, setelah adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait perkara tindak pidana korupsi pada BWS Babel.

"Uang hasil rampasan senilai Rp9,2 miliar ini, kita setorkan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian ekonomi negara," ungkapnya.

Terutama para terdakwa ini, telah mengembalikan nilai kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar tersebut telah dihitung oleh BPKP dan kini telah dipulihkan sepenuhnya ataupun 100 persen dari para terdakwa.

"Ya, uang ini berasal dari lima orang terpidana dan kelimanya ini juga membayar uang denda masing-masing Rp50 juta atas putusan majelis hakim," bebernya.

Sedangkan, terdakwa yang telah membayar uang denda sebanyak dua orang dan tiga orang belum membayar uang denda atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.

"Baru dua terpidana yang bayar denda yaitu Rudy dan Onang, tinggal tiga orang lagi dan kita berikan waktu selama satu bulan sejak putusan ini dibacakan," tegasnya.

Untuk diketahui, kelima terdakwa yaitu Rudy Susilo, Kalbadri, Onang Adiluhung, Mohamad Setiadi Akbar dan Susi Haryani.

Kelima terdakwa ini, tersandung kasus kegiatan pemeliharaan rutin Sumber Daya Air pada BWS PUPR Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel tahun 2023-2024 sebesar Rp30.493.393.000.

Akibat perbuatan kelima terdakwa, Negara mengalami kerugian senilai Rp9,2 miliar dan uang tersebut dikembalikan para terdakwa.(Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.