Fakta Baru Penyiraman Air Keras di Tasikmalaya, Target Utama Pemilik Konveksi
Dedy Herdiana May 07, 2026 02:35 PM

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, TASIKMALAYA - Kasus penyiraman air keras di sebuah gudang konveksi di Kampung Gunan Jaya, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, memunculkan sejumlah fakta baru yang mengejutkan.

Jumlah korban kini bertambah menjadi sembilan orang. Empat korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya dengan luka bakar serius, bahkan dua di antaranya mengalami gangguan penglihatan hingga harus ditangani dokter mata.

Di tengah penanganan medis, persoalan baru muncul. Biaya pengobatan para korban dipastikan tidak ditanggung BPJS karena kasus tersebut tidak masuk kategori kecelakaan kerja maupun kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, polisi mengungkap pelaku berinisial D ternyata sudah menyiapkan air keras yang dibeli secara online beberapa hari sebelum kejadian. Target utama pelaku disebut bukan para pekerja, melainkan pemilik konveksi.

Baca juga: Detik-detik Kesaksian Korban Melihat Pelaku dengan Santai Siram Air Keras ke Semua Pegawai

 

Pelaku Sudah Siapkan Air Keras Sebelum Beraksi

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota memastikan kasus penyiraman air keras tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengungkapkan pelaku memang sudah memiliki niat melakukan penyerangan sejak dari rumah.

“Kalau direncanakan sudah. Sedangkan kejadian terjadi tanggal 3 Mei dan air keras itu dipesan sekitar 28 sampai 30 April,” ujar AKP Herman, Rabu (6/5/2026).

Namun polisi menyebut pembelian air keras awalnya bukan untuk melukai orang.

“Karena niat beli air keras di toko online itu tidak untuk melukai orang, tapi untuk membersihkan peralatan mekanik di rumah pelaku,” katanya.

Meski demikian, polisi menilai aksi penyiraman dilakukan secara sadar dan terencana saat pelaku datang ke lokasi membawa dua botol cairan kimia berbahaya.

KORBAN AIR KERAS - Kapolsek Manonjaya AKP Sony tengah melihat kondisi korban penyiraman air keras yang dilakukan satu pelaku di sebuah gudang. Saat ini korban masih mendapat penanganan medis di IGD RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Selasa (5/5/2026).
KORBAN AIR KERAS - Kapolsek Manonjaya AKP Sony tengah melihat kondisi korban penyiraman air keras yang dilakukan satu pelaku di sebuah gudang. Saat ini korban masih mendapat penanganan medis di IGD RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Selasa (5/5/2026). (istimewa)

 

Target Utama Pemilik Konveksi, Pekerja Jadi Korban Membabi Buta

Fakta lain terungkap, sasaran utama pelaku sebenarnya adalah pemilik konveksi.

Diduga pelaku menyimpan dendam setelah mendapat teguran terkait pekerjaan ekspedisi.

“Alasannya ada komplain ke perusahaan ekspedisi yang dilakukan pemilik konveksi, karena barang tidak diangkut dengan alasan belum selesai di-packing,” jelas AKP Herman.

Saat tiba di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku disebut mencari-cari target di dalam gudang konveksi yang memiliki sekat dan rak barang.

Karena tidak menemukan target utama, pelaku akhirnya menyiramkan air keras secara brutal kepada para pekerja yang sedang lembur produksi.

Ironisnya, adik kandung pelaku sendiri ikut menjadi korban.

“Adiknya bernama Fadila terkena siraman air keras karena sempat melerai kakaknya,” ujar AKP Herman.

 

Kesaksian Korban: Pelaku Datang Saat Produksi Masih Berlangsung

Salah satu korban, Wina Agustina, mengungkap situasi mencekam saat penyerangan terjadi.

Malam itu para pekerja masih sibuk menyelesaikan produksi celana training di dalam gudang konveksi.

“Masih produksi. Ada yang di mesin, ada juga yang packing,” kata Wina.

Saat pelaku datang, posisi para pekerja terpencar di beberapa bagian ruangan.

“Ada yang mencoba mencegah, ada juga yang lari,” ujarnya.

Wina mengatakan area konveksi tidak memiliki petugas keamanan dan kondisi bangunan cukup terbuka.

“Pelaku seperti mencari-cari orang di dalam,” ungkapnya.

Pemilik konveksi disebut berada di ruangan berbeda dan berhasil menghindar dari serangan.

MATANYA TERLUKA - Rizki dan M Danda masih menjalani perawatan di ruangan melati 4 RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya usai menjadi korban penyiraman air keras. Keduanya bakal diperiksa khusus oleh dokter mata, Rabu (6/5/2026).
MATANYA TERLUKA - Rizki dan M Danda masih menjalani perawatan di ruangan melati 4 RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya usai menjadi korban penyiraman air keras. Keduanya bakal diperiksa khusus oleh dokter mata, Rabu (6/5/2026). (TribunPriangan.com/Jaenal Abidin)

 

Empat Korban Masih Dirawat Intensif, Dua Alami Gangguan Penglihatan

Hingga kini empat korban masih dirawat intensif di ruang Melati 4 RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.

Mereka adalah Abdul Khaliq Setiawan, Rizki, Muhammad Danda, dan Wina Agustina.

Korban mengalami luka bakar di wajah, leher, tangan, kaki hingga tubuh bagian lain. Dua korban bahkan mengalami cedera serius pada mata.

“Mata Danda dan Rizki sampai sekarang belum bisa melihat secara total,” ungkap AKP Herman.

Sementara beberapa korban lain telah dipulangkan karena mengalami luka lebih ringan.

Menurut pihak rumah sakit, cairan air keras dapat menyebabkan kerusakan kulit berlapis hingga permanen.

“Kerusakan bisa sampai lapisan dalam dan tidak bisa kembali seperti semula,” ujar Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr Soekardjo, dr Titie Purwaningsari.

Ia menyebut sebagian korban kemungkinan membutuhkan operasi plastik dan penanganan jangka panjang.

 

BPJS Tidak Bisa Menanggung Biaya Pengobatan

Di tengah kondisi korban yang masih kritis, keluarga kini dihadapkan pada persoalan biaya pengobatan.

RSUD dr Soekardjo memastikan biaya perawatan korban tidak dapat ditanggung BPJS.

“Secara aturan tidak bisa di-cover BPJS, sehingga masuk jalur umum,” jelas dr Titie.

Meski begitu, pihak rumah sakit menegaskan pelayanan medis tetap dilakukan tanpa menunda penanganan pasien.

RSUD juga berharap ada intervensi pemerintah daerah untuk membantu pembiayaan korban yang membutuhkan perawatan intensif dan operasi lanjutan.

 

Terancam 12 Tahun Penjara

Saat ini pelaku D masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 469 tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Statusnya sudah kita naikkan dan kami masih terus mengumpulkan keterangan dari saksi maupun korban,” kata AKP Herman.

Kasus penyiraman air keras ini tidak hanya meninggalkan luka fisik bagi para korban, tetapi juga trauma mendalam bagi para pekerja konveksi di Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.