TRIBUNNEWSMAKER.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak.
Sebanyak 275 rekening milik wajib pajak diblokir karena memiliki tunggakan dengan total mencapai Rp 224,60 miliar.
Langkah pemblokiran tersebut dilakukan terhadap 174 wajib pajak sebagai bagian dari upaya penagihan aktif demi mengamankan penerimaan negara.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, menegaskan bahwa tindakan ini diambil setelah para wajib pajak dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
“Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara. Wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Nandang dalam keterangan resmi, Kamis (7/5/2026).
Menurut Nandang, pemblokiran rekening bukan dilakukan secara tiba-tiba.
Langkah tersebut merupakan bagian dari tahapan penagihan aktif sebelum nantinya dilakukan penyitaan saldo rekening guna melunasi utang pajak.
Baca juga: Motif Pembunuhan Ustazah di Banjarbaru Terungkap, Pelaku Kepepet Kebutuhan, Sempat Pinjam Uang
Ia menjelaskan, pihak DJP sebelumnya telah melakukan berbagai pendekatan persuasif kepada wajib pajak.
Mulai dari edukasi, penyampaian surat teguran, hingga penerbitan surat paksa sudah dilakukan sebelum akhirnya pemblokiran rekening diterapkan.
“Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening,” kata Nandang.
Kanwil DJP Jawa Barat I memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi wajib pajak agar segera memenuhi kewajibannya.
DJP menegaskan, kepatuhan pajak sangat penting untuk mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional.
Adapun tindakan pemblokiran rekening mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Kanwil DJP Jawa Barat I mengingatkan bahwa wajib pajak yang masih memiliki tunggakan berpotensi menghadapi tindakan penagihan lanjutan apabila tidak segera menyelesaikan kewajibannya. Langkah tersebut meliputi penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.
DJP berharap langkah penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com/Debrinata Rizky)