TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Pembunuh mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar, Rabu 6 Mei 2026.
Hukuman yang dijatuhkan lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar, Ni Made Widyastuti, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana 19 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Farrij Odie Wibowo dengan hakim anggota Muhammad Taufiq dan Bentiga Naraotama.
Baca juga: KASUS Pembunuhan Mandor, 3 Tersangka Peragakan 15 Adegan, Polres Gianyar Gelar Rekonstruksi
Farrij mengungkapkan sejumlah fakta yang memberatkan hukuman para terdakwa.
Fais, Sandy, dan Arifin dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana secara sadis terhadap korban, termasuk aksi menggergaji tubuh korban.
Berdasarkan fakta itu, ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 459 KUHP Baru juncto Pasal 20 huruf C. Selain pembunuhan, mereka juga terbukti mencuri sepeda motor milik korban dan melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Jawa Timur.
Tiga terdakwa ialah, Nurul Arifin, Sandy Firmansyah alias Sandy Sandoro M Fais alias Fais. Sementara korbannya, I Wayan Sedhana.
Baca juga: MANDOR Sebelum Tewas Sempat Dipukul Pakai Cangkul Baru Digorok, Sakit Hati Selama 5 Hari Dimarahi!
Berdasarkan data PM Gianyar yang dihimpun, Kamis 7 Mei 2026, diketahui bahwa dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana serta pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.
Berkas ketiga terdakwa dibacakan secara terpisah, namun dengan putusan yang sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” demikian salah satu amar putusan hakim.
Selain menjatuhkan hukuman, majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Baca juga: SAKIT Hati Sering Dimarahi, 3 Pembunuh Mandor Ditangkap di Jember, Keluarga Korban: Hukuman Adil!
Sejumlah barang bukti turut diputuskan statusnya.
Barang milik korban seperti tas pinggang berisi identitas pribadi, uang tunai, kartu ATM, telepon genggam hingga sepeda motor Honda Vario DK 6031 LZ dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi Ni Ketut Sudiasih.
Sementara alat proyek berupa mesin bor dan gerinda dikembalikan kepada saksi M. Fais alias Fais. Sedangkan sepeda motor Honda GL 100 beserta BPKB dirampas untuk negara.
Berdasarkan catatan Tribun Bali, kasus pembunuhan ini terjadi pada 24 Oktober 2025 sekitar pukul 11.15 Wita di lokasi proyek saluran irigasi.
Korban, I Wayan Sedhana, merupakan pengawas proyek tempat para terdakwa bekerja sebagai buruh.
Baca juga: BREAKING NEWS - Tiga Pembunuh Mandor di Gianyar Dibekuk, Ngaku Sakit Hati Sering Dimarahi
Berdasarkan dakwaan, peristiwa bermula saat para terdakwa yang merupakan buruh proyek irigasi beberapa kali menanyakan cara pengerjaan proyek pada korban.
Namun korban diduga tersulut emosi hingga menampar terdakwa Arifin sambil mengucapkan kata-kata kasar.
Ketika korban hendak menampar Fais, terdakwa Arik langsung mengambil cangkul dan menghantam bagian belakang kepala korban hingga terjatuh dan kejang-kejang.
Sandy dan Fais kemudian ikut melakukan pemukulan.
Tak berhenti di sana, terdakwa juga mengambil gergaji lalu menggorok leher korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai membunuh korban, para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban.
Mereka sempat melepas pelat nomor kendaraan di wilayah perbatasan Tabanan–Jembrana untuk menghilangkan jejak sebelum menyeberang ke Banyuwangi, Jawa Timur.
Di Banyuwangi, motor milik korban digunakan ketiganya untuk bekerja di kebun kopi.
Akibat kejadian tersebut, ahli waris korban mengalami kerugian sekitar Rp9,5 juta.
(*)