Akhir Nasib Pegawai yang Bakar Kantor Dishub Babel, Gubernur Tunggu Hasil Polisi, Status ASN Dicopot
Rusaidah May 07, 2026 05:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Sanksi berat menanti Anoperki Sandra alias AS (43), aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Dishub Babel), setelah diduga melakukan aksi pembakaran kantor tempatnya bekerja.

Akibat perbuatannya yang membakar Kantor Dishub Babel pada Rabu (29/5/2026), AS kini menghadapi ancaman sanksi tegas dari Pemerintah Provinsi Babel.

Saat ini, yang bersangkutan dikenal dengan nama Pengki telah diberhentikan sementara dari status ASN dan dikenai pemotongan gaji sebesar 50 persen sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, AS juga mendapat atensi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani.

Baca juga: Kronologi Awal Rambut Belasan Siswi SMKN 2 Garut Dipotong Paksa Guru, Dari Laporan, Siswi Trauma

Gubernur menegaskan bahwa tindakan merusak aset negara tidak akan ditoleransi dan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Akan disanksi tegas. Karena merusak aset negara. Ada undang-undangnya kan," kata Hidayat Arsani kepada Bangkapos.com, Selasa (5/5/2026) di Pemprov Babel.

DIDUGA PELAKU -- Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, saat menemui AS diduga pelaku pembakaran Kantor Dishub di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Babel, Kamis (30/4/2026).
DIDUGA PELAKU -- Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, saat menemui AS diduga pelaku pembakaran Kantor Dishub di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Babel, Kamis (30/4/2026). (Tangkapan Layar)

Hidayat mengatakan, saat ini dirinya masih terus memantau dan menunggu laporan terkait kelanjutan kasus hukum ASN tersebut.

"Masih menunggu hasil dari kepolisian, nanti belum ada laporan dari kepolisian. Ya nanti nunggu laporan dari polisi," katanya.

Kepala BKPSDMD Pemprov Babel, Darlan, mengatakan oknum ASN, yang melakukan pembakaran kantor Dishub Babel, telah diberhentikan sementara.

Kemudian yang bersangkutan juga dikenai pemotongan gaji sebesar 50 persen sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Untuk oknum AS tadi kalau sudah diterapkan tersangka, diberhentikan sementara dari ASN. Dengan gaji pokok tinggal 50 persen yang diterima," kata Kepala BKPSDMD Pemprov Babel, Darlan.

Baca juga: Inilah Lokasi 4 Desa di Basel Terindikasi Ditanami Sawit, Pemkab Siap Bongkar, Kades Camat Dipanggil

Darlan menyampaikan, oknum ASN berinisial AS saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Babel. Sehingga koordinasi terus dilakukan dengan para penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Artinya nanti keputusan dengan terkait, pelanggaran disiplinnya, kemarin sudah ditetapkan tersangka. Sehingga gaji yang bersangkutan, akan kita kurangi 50 persen. Sesuai aturan regulasi yang ada, pada aturan ASN kalau jadi tersangka," lanjutnya.

Dia menambahkan, penentuan sanksi disiplin akan didasarkan pada putusan pengadilan, dengan klasifikasi pelanggaran mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Terlebih jika perbuatannya menyangkut pembakaran aset milik pemerintah.

"Saya pikir ini sudah kategori berat. Sehingga bisa PTDH ya.  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, terhadap yang bersangkutan. Yang pastinya nanti kita tunggu proses penyidikan ya," katanya.

Darlan menegaskan, saat ini proses pembinaan masih dilakukan di perangkat daerah masing-masing. Melalui atasan langsung, dengan pembinaan disiplin dilakukan secara berjenjang. 

Sebelum ditangani BKD, evaluasi terlebih dahulu dilakukan oleh atasan langsung, mulai dari kepala seksi hingga kepala bidang. Termasuk menilai kinerja serta keseharian yang bersangkutan.

Diberhentikan Sementara 

Sanksi berat menanti ASN Anoperki Sandra alias AS (43) di lingkungan Dinas Perhubungan Pemprov Bangka Belitung.

Ulah nekatnya membakar Kantor Dishub Babel  pada Rabu (29/5/2026) lalu, Anoperki atau dikenal nama Pengki harus menerima sanksi tegas dari BKPSDMD Pemprov Babel.

Selain diberhentikan sementara, yang bersangkutan juga dikenai pemotongan gaji sebesar 50 persen sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Untuk oknum AS tadi kalau sudah diterapkan tersangka, diberhentikan sementara dari ASN. Dengan gaji pokok tinggal 50 persen yang diterima," kata Kepala BKPSDMD Pemprov Babel, Darlan, kepada Bangkapos.com, Senin (4/5/2026).

Baca juga: Firasat Buruk Sejak Awal, Tiga Penumpang Nekat Lompat Keluar Jendela saat Bus ALS Mulai Terbakar

Darlan menyampaikan, oknum ASN berinisial AS saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Babel. 

Sehingga koordinasi terus dilakukan dengan para penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Artinya nanti keputusan dengan terkait, pelanggaran disiplinnya, kemarin sudah ditetapkan tersangka. Sehingga gaji yang bersangkutan, akan kita kurangi 50 persen. Sesuai aturan regulasi yang ada, pada aturan ASN kalau jadi tersangka," lanjutnya.

Ia menambahkan, penentuan sanksi disiplin akan didasarkan pada putusan pengadilan, dengan klasifikasi pelanggaran mulai dari ringan, sedang, hingga berat. 

Terlebih jika perbuatannya menyangkut pembakaran aset milik pemerintah.

"Saya pikir ini sudah kategori berat. Sehingga bisa PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, terhadap yang bersangkutan. Yang pastinya nanti kita tunggu proses penyidikan ya," katanya.

KEBAKARAN -- Kondisi Kantor Dishub Babel, saat terjadi kebakaran, Selasa (29/4/2026).
KEBAKARAN -- Kondisi Kantor Dishub Babel, saat terjadi kebakaran, Selasa (29/4/2026). (Istimewa/ dok warga)

Darlan menegaskan, saat ini proses pembinaan masih dilakukan di perangkat daerah masing-masing. 

Melalui atasan langsung, dengan pembinaan disiplin dilakukan secara berjenjang. 

Sebelum ditangani BKD, evaluasi terlebih dahulu dilakukan oleh atasan langsung, mulai dari kepala seksi hingga kepala bidang. Termasuk menilai kinerja serta keseharian yang bersangkutan.

"Pastinya sudah berat, apalagi membakar kantor dengan perencanan dari membeli bensin. Saya rasa sudah direncanakan. Ini suatu tindak pidana berat,"tutupnya. 

Tak Terafiliasi Densus 88 

Humas Polda Bangka Belitung mengklarifikasi Anoperki Sandra alias AS (43), oknum ASN tidak pernah terafiliasi dengan Tim Densus 88 AT (Detasemen Khusus 88 Anti Teror) Polri.

Baca juga: Sosok Martini, Wanita yang Berada di Truk Tangki Tewas Bersama Sopir saat Kecelakaan Bus ALS

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso mengklarifikasi informasi yang sempat disampaikannya pada konferensi pers pada Jumat (1/5/2026) lalu.

"Inisal AS yang pernah ditangkap Densus terjadi pada tahun 2022 atas pembuatan dan kepemilikan serta menjual senpi, yang dimaksud inisial AS adalah (Agus Setianto) bukan AS (Anoperki Sandra)," ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso, Senin (4/5/2026).

Kombes Pol Agus Sugiyarso memastikan untuk Agus Setianto, juga dipastikan untuk proses hukumnya telah berjalan.

"Saat ini AS (Agus Setianto), sudah menjalani hukuman dan dalam masa pembinaaan dari densus 88," ucapnya.

Sempat diminta datang untuk membahas pekerjaan, Anoperki Sandra (43) justru menolak hingga nekat membakar Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung. 

Hal ini pun diungkapkan Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso saat menggelar konferensi pers terkait kejadian yang terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 18.00 wib lalu.

"Pelaku sekitar pukul 09.00 WIB, sempat diminta menghadap kepala dinas terkait dengan pengajuan kenaikan pangkat. Namun pelaku justru menolak dan membalas, dengan mengancam akan membakar Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung," ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (1/5/2026).

Lalu pada pukul 12.30 WIB, pelaku yang merupakan ASN di Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung sempat mengambil besi yang berada di samping rumah pelaku lalu membungkus besi tersebut menggunakan koran.

Sekira pukul 15.30 WIB pelaku sempat pergi ke Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung, untuk melakukan absen pulang.

Namun dalam perjalanannya, pelaku membeli BBM jenis pertalite 1 liter dengan cara di bungkus dengan menggunakan plastik berwarna bening, lalu dibungkus lagi dengan palstik berwarna hitam.

Lalu sekira pukul 18.00 wib pelaku kembali ke Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung, dengan membawa besi yang bensin yang telah disiapkannya.

"Pelaku membuka besi yang telah dibungkus dengan koran, lalu mencongkel jendela ruang Kepala Dinas. Kemudian, menyiram pertalite ke kayu kusen dan dinding ruang Kepala Dinas. Setelah itu mengambil koran yang digunakan untuk membungkus besi, lalu membakar koran tersebut menggunakan korek api yang pelaku bawa. Setelah itu koran yang ada api tersebut, pelaku lempar ke dalam ruang Kepala Dinas," bebernya.

Baca juga: Harga Token Listrik 7–10 Mei 2026, Segini Dapat kWh Beli Rp50 Ribu atau Rp100 Ribu Daya 1.300 VA

Tak pikir panjang aksi pembakaran Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung, justru sempat direkamnya dan disebarluaskan melalui akun media sosial pribadinya.

"Setelah selesai mengambil video, pelaku pergi meninggalkan Kantor Dinas Perhubungan. Selanjutnya, pergi ke rumah saudaranya di Kabupaten Bangka Selatan sekaligus membuang besi yang digunakan untuk mencongkel jendela," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama/Rizky Irianda Pahlevy)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.