Baby Sitter Diduga Culik Balita Asal Jatim Ditangkap di Pelabuhan Merak Saat Hendak Kabur ke Lampung
Ahmad Tajudin May 07, 2026 05:03 PM

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aksi nekat seorang baby sitter membawa kabur balita berusia 17 bulan akhirnya berhasil digagalkan polisi di kawasan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.

Wanita berinisial GH (52), warga Desa Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, ditangkap saat hendak menyeberang menuju Pelabuhan Bakauheni melalui Pelabuhan Merak.

Penangkapan itu dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang hanya sekitar enam jam setelah menerima informasi dari Polres Tulungagung, Jawa Timur, terkait dugaan penculikan balita lintas provinsi.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pihaknya menerima laporan pada Rabu sekitar pukul 08.00 WIB.

Pelaku diduga membawa kabur balita menggunakan bus PO Handoyo menuju Pelabuhan Merak.

"Begitu menerima informasi dari Polres Tulungagung, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penghadangan di kawasan Pelabuhan Merak," ujar Andri, Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Sensus Ekonomi 2026 Sasar Usaha Digital, Konten Kreator di Kabupaten Serang Kini Disensus

Berbekal informasi kendaraan yang digunakan pelaku, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq bersama Aipda Sutrisno langsung menyisir bus antarkota antarprovinsi yang hendak menyeberang ke Pulau Sumatera.

Petugas memeriksa satu per satu bus yang masuk ke area pelabuhan guna memastikan keberadaan pelaku dan korban.

"Tim melakukan pemeriksaan terhadap bus-bus yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni. Upaya ini dilakukan agar pelaku tidak lolos keluar Pulau Jawa," katanya.

Sekitar siang hari, bus PO Handoyo yang dicurigai membawa pelaku akhirnya ditemukan di kawasan Pelabuhan Merak.

Tim Resmob kemudian langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan GH tanpa perlawanan.

Saat diamankan, balita berusia 17 bulan itu ditemukan bersama pelaku dalam kondisi sehat.

Petugas selanjutnya membawa pelaku dan korban ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, GH mengakui telah membawa balita tersebut tanpa izin orang tuanya. Ia juga mengaku berencana membawa korban ke rumahnya di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

"Pelaku mengakui membawa anak korban tanpa izin orang tuanya dan rencananya akan dibawa ke Lampung," ucap Andri.

Kapolres menegaskan, kronologi lengkap dugaan penculikan belum dapat dijelaskan secara rinci karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Tulungagung.

Meski demikian, Polres Serang memastikan penanganan kasus dilakukan secara cepat sebagai bentuk sinergi antar-kepolisian dalam menangani kasus kriminal lintas daerah.

"Setelah diamankan, pelaku langsung kami serahkan kepada penyidik Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut. Korban juga sudah diserahkan kepada orang tuanya dalam keadaan sehat," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.