SURYA.CO.ID - Pelarian Ashari, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Pati akhirnya berakhir.
Setelah sempat menghilang dari kejaran pihak berwajib, pengasuh pondok pesantren tersebut berhasil diringkus polisi di wilayah Wonogiri.
Kabar penangkapan ini terkonfirmasi melalui unggahan media sosial Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, pada Kamis (7/5/2026) pagi.
Dalam foto yang beredar, Ashari tampak diamankan petugas di depan bangunan yang diduga kuat merupakan Polsek Purwantoro, Wonogiri.
Sebelumnya, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi telah menetapkan Ashari sebagai tersangka sejak 28 April 2026.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup melalui pemeriksaan saksi-saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Meski kasus ini baru mencuat secara hukum pada 2024, aksi bejat tersangka diduga telah berlangsung sejak tahun 2020.
Pihak kepolisian sempat menemui kendala dalam penyidikan lantaran adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban sebelumnya.
Meskipun secara resmi Polresta Pati baru mengidentifikasi lima korban, dugaan jumlah santriwati yang menjadi sasaran kekerasan seksual jauh lebih besar.
Kuasa hukum para korban, Ali Yusron, menyebutkan bahwa angka korban diprediksi mencapai puluhan orang.
Ali Yusron menggambarkan situasi ini sebagai ancaman serius yang tersembunyi.
“Ini seperti fenomena gunung es. Satu korban yang berani bicara bisa membuka puluhan lainnya,” ungkapnya.
Menurut Ali, mayoritas korban berasal dari kalangan rentan, seperti anak yatim piatu dan keluarga kurang mampu, yang membuat mereka cenderung bungkam karena adanya relasi kuasa yang kuat di lingkungan pesantren.
Baca juga: Kabur Setelah Viral, Pengasuh Ponpes di Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santri Kini Diburu Polisi
Tantangan penyidikan sempat muncul ketika tiga dari lima korban yang melapor memutuskan untuk mencabut keterangannya.
Namun, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menggugurkan status hukum tersangka.
“Ini bukan delik aduan, melainkan delik umum. Proses hukum tetap berjalan,” tegas Kompol Dika pada Selasa (5/5/2026).
Pihak kepolisian terus mendorong korban lain yang mungkin masih merasa takut untuk segera melapor.
Kompol Dika menjamin kerahasiaan identitas para saksi demi memperkuat tuntutan terhadap tersangka.
“Semakin banyak korban yang bersaksi, semakin berat konsekuensi hukum yang akan dihadapi tersangka,” pungkasnya.
Ratusan warga sempat mendatangi rumah Ashari dengan penuh kemarahan.
Mereka memasang spanduk putih bertuliskan “Sang Predator” di pagar rumah pengasuh pondok pesantren tersebut.
Selain itu, warga juga membawa berbagai poster berisi kecaman terhadap dugaan tindakan asusila yang dilakukan Ashari.
Beberapa tulisan dalam poster itu di antaranya:
“Anak-Anak adalah Masa Depan, Bukan Objek Kepuasan”
“Pencabulan Bukan Khilaf, Tapi Kejahatan Kemanusiaan”
“Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Seksual”
“Pondok Tempat Belajar, Bukan Tempat Kurang Ajar”
Warga meminta pihak yayasan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menonaktifkan Ashari dari jabatannya.
Mereka juga mendesak agar kasus dugaan pencabulan tersebut diproses secara hukum sampai tuntas.