TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polisi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas, Kalimantan Barat berhasil membekuk pelaku diduga pengedar narkoba berinisial J alias LA (55), Selasa 6 Mei 2026.
Satresnarkoba Polres Sambas mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, pada hari Jumat 1 Mei 2026 sekira pukul 11.45 WIB.
Polisi mengamankan seorang terduga pelaku diduga terlibat tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Desa Rantau Panjang.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko mengungkapkan, kronologi awal penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Berdasarkan informasi masyarakat yang curiga adanya aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh terduga pelaku di wilayah tersebut," kata AKP Sadoko Kasih, Kamis 7 Mei 2026.
AKP Sadoko menerangkan, berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan intensif. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku saat berada di sebuah rumah di Desa Rantau Panjang tersebut.
Baca juga: Cerita Kadis Sosial Sambas Kunjungi Warga Tinggal di Rumah Reyot, Pastikan Hak Terpenuhi
"Dalam penggeledahan yang dilakukan, anggota Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di lokasi kejadian," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 3 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 51,80 gram dan 1 unit handphone beserta barang bukti lainnya.
"Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Sadoko.
Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Polres Sambas menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik," ungkapnya. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!