TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menilai rencana eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan perlu dijalankan dengan kehati-hatian serta tetap membuka ruang penyelesaian melalui negosiasi antarpara pihak.
Pernyataan itu disampaikan menyusul penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan yang disebut telah diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 April 2026.
Hamdan menilai penetapan tersebut tidak serta-merta menutup ruang hukum lain yang masih dapat ditempuh dalam perkara ini.
“PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan. Setiap rencana eksekusi harus taat hukum dan memperhatikan hak yang sah, termasuk hak pekerja, tenant, serta pihak lain yang terdampak,” ujar Hamdan Zoelva, dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi RI itu menyebut Putusan Perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tidak hanya memuat amar pengosongan, tetapi juga menekankan pentingnya penyelesaian melalui negosiasi dan perdamaian.
Ia juga merujuk Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 276 PK/Pdt/2011 yang menurutnya mengakui adanya hak serta investasi PT Indobuildco di atas lahan tersebut.
“Karena hak Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya beserta investasi yang telah ditanamkan, para pihak seharusnya menempuh negosiasi untuk memperoleh hasil yang adil,” ujarnya.
Hamdan menambahkan, selama mediasi masih berlangsung, eksekusi sebaiknya belum menjadi langkah utama.
“Kalau proses negosiasi dan mediasi masih berjalan, apalagi menuju kesepakatan, maka eksekusi seharusnya tidak dipaksakan,” katanya.
Baca juga: Menkeu Purbaya Ungkap Strategi Pemerintah Jaga Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Gejolak Global
Terkait objek perkara, ia menegaskan sengketa berfokus pada lahan kawasan Hotel Sultan, sementara bangunan dan kegiatan usaha memiliki dimensi hukum tersendiri.
“Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Karena itu, bangunan dan bisnis hotel tidak dapat dieksekusi begitu saja,” ucapnya.
Ia juga menyoroti potensi dampak sosial terhadap pekerja, tenant, dan mitra usaha apabila transisi tidak dikelola secara terukur.
“Di sana ada karyawan, tenant, dan mitra bisnis yang menggantungkan hidup dari kegiatan usaha Hotel Sultan,” ujarnya.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) yang diajukan Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyebut penetapan tersebut diterbitkan Ketua PN Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026) di Jakarta.
“Permohonan eksekusi dinilai telah sesuai hukum dan menjadi dasar pelaksanaan pengosongan lahan dan bangunan,” kata Kharis, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan seluruh tahapan hukum, mulai dari aanmaning hingga constatering, telah dilalui sehingga proses tinggal menunggu eksekusi di lapangan.
“Penetapan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Segera Eksekusi Pengosongan Blok 15 GBK atau Eks Hotel Sultan
Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menyatakan pemerintah tetap memperhatikan aspek sosial dalam proses transisi.
Ia mengatakan PPKGBK telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk pendataan pekerja terdampak.
Pernyataan itu disampaikan di Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
“Kami meminta data administrasi seperti KTP, kontrak kerja, dan biodata untuk pendataan pekerja,” ujarnya.
Menurutnya, pendataan dilakukan karena keterbatasan akses terhadap data internal pengelola sebelumnya.
Sebagai langkah teknis, PPKGBK juga membuka posko layanan di kawasan Blok 15 GBK sejak Rabu (4/2/2026) untuk memetakan tenaga kerja terdampak.
“Melalui posko ini, data tenaga kerja dapat dipetakan secara lebih lengkap,” kata Rakhmadi.
Ia menegaskan proses transisi akan tetap memperhatikan keberlanjutan pihak-pihak yang terdampak di kawasan tersebut.