TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengungkap temuan serius terkait peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia.
Dalam laporan hasil pengawasan rutin Triwulan I Tahun 2026, BPOM menemukan sebanyak 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan terlarang dengan risiko kesehatan tinggi, mulai dari gangguan ginjal hingga potensi kanker.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa seluruh produk tersebut telah melalui uji laboratorium resmi dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan.
Ia menyoroti masih adanya pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan semata.
“Temuan ini menjadi bukti bahwa pengawasan harus terus diperketat, karena masih ada pihak yang tidak bertanggung jawab dalam memasarkan produk berbahaya,” ujar Taruna dalam siaran pers dilansir dari Kompas TV, Kamis 7 Mei 2026.
Menindaklanjuti temuan ini, BPOM telah mencabut izin edar produk tersebut, serta memerintahkan penarikan dan pemusnahan barang dari seluruh wilayah Indonesia.
Tak main-main, para pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya ini terancam dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana," ujar Taruna.
• Hukum Islam Penggunaan Kosmetik Berlebihan di Bulan Ramadhan, Apakah Puasanya Sah?
Berikut 11 kosmetik berbahaya temuan BPOM 2026:
1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
2. BRASOV Nail Polish No.125: Mengandung pewarna merah K10.
3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1: Mengandung merkuri.
4. MADAME GIE Madame Take5 01: Mengandung pewarna merah K10.
5. SELSUN 7 Herbal & SELSUN 7 Flowers: Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi ambang batas.
6. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection & Glow Expert Night Cream: Mengandung deksametason.
7. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat (Produk TIE/Impor).
8. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream & Night Melano Cream: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat (Produk TIE/Lokal).
• BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya Mengandung Zat Dilarang, Masyarakat Diimbau Waspada
-Merkuri: Berisiko menyebabkan perubahan warna kulit, iritasi, hingga kerusakan permanen pada organ ginjal.
-Hidrokinon & Asam Retinoat: Dapat memicu hiperpigmentasi (flek hitam permanen), kulit terbakar, dan bersifat teratogenik atau merusak janin bagi ibu hamil.
-Pewarna Merah K10 & 1,4-dioksan: Kedua bahan ini bersifat karsinogenik yang dapat memicu kanker serta gangguan fungsi hati.
-Deksametason: Penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan jerawat parah, dermatitis, hingga gangguan hormon (supresi adrenal).
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!