Aceh Jadi Satu-Satunya Provinsi di Indonesia yang Tak Punya Bioskop, GPBSI Ungkap Penyebabnya
Nur Nihayati May 08, 2026 04:37 AM

Aceh Jadi Satu-Satunya Provinsi di Indonesia yang Tak Punya Bioskop, GPBSI Ungkap Penyebabnya

SERAMBINEWS.COM – Aceh hingga kini masih menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang belum memiliki bioskop, kecuali provinsi dari pecahan Papua.

Kondisi tersebut diungkap Ketua Umum Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia, Suprayitno, dalam Diskusi RUU Perfilman di Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Rabu (6/5/2026).

Menurut Suprayitno, keinginan menghadirkan bioskop di Aceh sebenarnya telah lama dibahas. 

Namun, rencana tersebut belum terealisasi karena terkendala regulasi daerah yang berkaitan dengan penerapan syariat Islam melalui qanun.

"Di sana kan (Aceh) ada Perda Qanun yang memang pada syar'i. Akhirnya enggak bisa betul perujukkan bagaimana untuk bikin bioskop," kata Yitno, dilansir dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, pihak GPBSI bahkan telah beberapa kali melakukan pembicaraan dengan pemerintah daerah di Aceh terkait kemungkinan hadirnya jaringan bioskop. 

Namun hingga kini, pembahasan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Menurutnya, salah satu kendala utama terletak pada ketentuan teknis operasional yang dianggap terlalu ketat bagi industri bioskop.

Beberapa usulan yang muncul di antaranya pemisahan tempat duduk laki-laki dan perempuan, pengawasan oleh aparat syariat, hingga penyesuaian jam tayang dengan waktu ibadah.

“Regulasinya masih rigid sekali. Ada usulan pemisahan tempat duduk laki-laki dan perempuan, kemudian pengawasan oleh Polisi Syariah,” ujarnya.

Rigid dalam konteks ini adalah aturan yang kaku (terlalu membatasi) dan sulit untuk disesuaikan.

Selain itu, bioskop juga diminta menyesuaikan jadwal pemutaran film agar tidak berbenturan dengan waktu salat.

Bahkan, terdapat usulan agar penayangan dimulai sejak pagi hari dan dihentikan sementara ketika memasuki waktu ibadah.

"Dan jam-jam mainnya pun bahkan di sarankan dari jam sembilan pagi, dipotong jam-jam shalat. Intinya pokoknya masih keberatan sekali," kata Yitno.

Ia menilai, belum adanya titik temu antara regulasi qanun di Aceh dengan konsep operasional bioskop menjadi alasan utama industri perfilman belum masuk ke provinsi tersebut.

Aceh sendiri memiliki kekhususan dalam penerapan regulasi daerah melalui qanun yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 

Aturan tersebut memberikan kewenangan khusus bagi Aceh dalam menjalankan otonomi daerah dan penerapan syariat Islam.

Sementara itu, di sejumlah provinsi lain, bioskop telah berkembang menjadi bagian dari industri hiburan dan ekonomi kreatif. 

Sejatinya, bioskop pernah berkembang di Aceh dan menjadi bagian dari hiburan masyarakat.

Namun, keberadaan bioskop perlahan meredup seiring memanasnya konflik antara pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka pada masa lalu.

Situasi keamanan yang memburuk ketika pemberlakuan operasi militer serta jam malam membuat aktivitas hiburan masyarakat ikut terdampak. 

Bioskop yang sebelumnya beroperasi di sejumlah kota mulai kehilangan pengunjung dan akhirnya tutup satu per satu.

Kondisi tersebut semakin diperparah setelah Tsunami Aceh 2004 melanda. 

Bencana dahsyat yang menghancurkan sebagian besar wilayah Aceh itu turut mengakhiri eksistensi bioskop yang tersisa.

Sejak saat itu hingga kini, bioskop tidak pernah kembali hadir di provinsi paling ujung barat Indonesia tersebut. 

Wacana menghadirkan kembali bioskop di Aceh beberapa kali muncul, namun hingga sekarang masih terbentur berbagai faktor, mulai dari regulasi daerah, dinamika sosial, hingga penyesuaian dengan penerapan syariat Islam di Aceh.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.