Kiai Cabul di Pati Bohongi Kuasa Hukum Sendiri, Janji Proaktif Malah Pilih Kabur
Khistian Tauqid May 08, 2026 12:28 PM

TRIBUNBATAM.id - Kasus pencabulan puluhan santriwati yang menjerat Pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Ashari (51), menjadi sorotan publik.

Terutama setelah polisi meringkus Ashari yang melarikan diri ke wilayah Wonogiri, setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Terungkap fakta baru atas kasus pria yang kini disebut kiai cabul itu.

Ternyata Ashari memilih memutus hubungan komunikasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya.

Oleh karena itu, Ashari beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengonfirmasi pemanggilan terhadap Ashari.

"Kemarin sudah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir," kata Artanto, Rabu (6/5/2026).

"Dari hasil tersebut, diketahui bahwa yang bersangkutan tidak berada di tempat dan diduga berada di luar wilayah Jawa Tengah. Semoga pengejaran ini dapat membuahkan hasil dan yang bersangkutan segera tertangkap,” tambahnya.

Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro mengatakan bahwa pemanggilan kedua Ashari dijadwalkan Kamis (7/5/2026).

Karena tersangka lebih dulu kabur sebelum jadwal pemeriksaan dilakukan, polisi akhirnya melakukan upaya paksa.

"Kalau memang pada tanggal 7 Mei itu, kami lakukan pemanggilan dan pelaku tidak kooperatif, kami akan lakukan upaya paksa," ujar Iswantoro, Rabu.

AKP Iswantoro juga menyebut tersangka sengaja memutus komunikasi dengan berbagai pihak.

Padahal, kuasa hukum pelaku sempat berjanji akan bersikap proaktif selama proses penyidikan berlangsung.

"Pelaku saat ini memang tidak kooperatif, tidak memberikan info apa pun kepada PH (Penasihat Hukum) maupun kepada penyidik," ujar Iswantoro.

"Pihak keluarga juga tidak mengetahui keberadaan pelaku di mana," sambungnya.

POLISI TANGKAP ASHARI - Polisi pada Kamis (7/5/2026) berhasil menangkap Ashari (berjaket kulit), pendiri Ponpes Ndholo Kusumo Pati yang menjadi tersangka pencabulan. Sosok kiai yang diduga mencabuli puluhan santriwati itu ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Jakarta, hingga Jawa Barat.
POLISI TANGKAP ASHARI - Polisi pada Kamis (7/5/2026) berhasil menangkap Ashari (berjaket kulit), pendiri Ponpes Ndholo Kusumo Pati yang menjadi tersangka pencabulan. Sosok kiai yang diduga mencabuli puluhan santriwati itu ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Jakarta, hingga Jawa Barat. (Istimewa)

Baca juga: Tampang Kuswandi Diduga Bantu Pelarian Ashari Kiai Cabul di Pati, Akui Terima Rp150 Juta

Kelakuan Ashari

Berdasarkan hasil pengakuan korban, oknum kiai cabul itu melakulan perbuatannya pada santriwati tingkat SMP mulai dari kelas 1 hingga kelas 3.

Korban lantas membeberkan sosok Ashari yang ternyata bukan cuma menjadi pelaku pencabulan.

Tersangka Ashari juga disebut melakukan tindakan penipuan.

Kesaksian korban itu diungkapkan Ketika Aliansi Santri Pati melakukan unjuk rasa di kediaman dan pondok putri milik Anshari, pada Sabtu (2/5/2026).

Korban penipuan bernama Shofi turut mengungkapkan kelakuan Ashari selama 11 tahun di ponpes.

Ashari mengaku menjadi wali nabi demi memperbudak para santri di ponpes tersebut. 

Shofi baru berhasil lepas dari tipu daya Anshari pada tahun 2018.

Dengan modus tersebut, para korban dimanfaatkan oleh Ashari.

Shofi membeberkan siasat licik yang kerap digunakan Ashari lewat cara menebak masa depan.

"Dia bisa menebak mbah saya meninggal kapan dan jam berapa. Dia juga bisa menebak adik saya melahirkan jam sekian, jenis kelaminnya cowok, dan nanti harus dinamai ini. Itu terjadi sungguhan sehingga saya dulu percaya dia memang wali," cerita Shofi, masih dikutip dari Tribun Jateng.

Selama 11 tahun, Shofi dieksploitasi oleh Ashari dengan menyuruhnya mendirikan bangunan-bangunan untuk kebutuhan pondok tanpa diberikan upah.

Bahkan Ashari memintanya untuk berbohong kepada orang tuanya sendiri agar dikirim uang.

Selanjutnya, uang itu pun harus diserahkan ke tersangka diduga untuk digunakan keperluan pribadi.

"Sebelas tahun saya jadi budak. Pondok ini dibangun dari uang budak-budak si iblis Ashari. Tahun 2008 saya disuruh berbohong sama orang tua saya kalau saya mondok di Jepara, supaya uang kiriman dari orang tua saya itu bisa masuk ke sini," katanya.

Jerat Ashari terhadap Shofi tidak sampai di situ saja. Dia mengaku sempat sampai menjual tanah dan menyetorkan uangnya kepada Ashari.

Bahkan, sertifikat rumahnya juga digadaikan tanpa dibayar.

Shofi mengaku baru tersadar dan terlepas dari jerat Ashari setelah dinasehati temannya agar dirinya tidak hanya memikirkan kondisi orang lain tetapi juga diri sendiri.

Dipakai untuk Cabuli Korban

Shofi menyebut doktrin wali nabi juga digunakan Ashari sebagai modus untuk mencabuli korban.

Tak hanya kepada santriwati, dia mengungkapkan doktrin tersebut juga digunakan untuk melecehkan istri pengikutnya.

Adapun doktrin yang dimaksud yakni bahwa istri pengikut halal untuk dinikahi olehnya lantaran klaimnya sebagai wali nabi.

"Katanya dunia seisinya ini dari 'nur' Kanjeng Nabi. Itu memang ada hadisnya. Tapi ditambah-tambahi sama dia. Doktrinnya itu, dunia seisinya ini halal bagi keturunan nabi."

"Jadi seumpama istri (pengikut) dinikahi dia pun, katanya halal. Jadi umpama saat itu istri saya dikawin dia, saya juga merelakan karena percaya dia Khariqul 'Adah (wali nabi)," ungkapnya dengan nada menyesal.

Pernyataan Shofi bukan hanya sebagai omongan belaka. Dia mengaku menjadi saksi atas tindak asusila yang dilakukan oleh Ashari.

Adapun pelecehan yang pernah dilihatnya yakni mencium jidat hingga bibir para santriwati di depan umum.

Tindakan biadab tersebut pun hanya didiamkan saja karena rasa takut dan fanatisme para pengikut Ashari.

Bahkan, Shofi mengaku istrinya turut menjadi korban pelecehan.

"Termasuk istri saya kalau salaman juga dicium pipi kanan kiri, jidat, sama bibirnya. Santriwati saya lihat hampir semua juga mengalami. Kalau berzina (hubungan seksual) kan tidak ada yang lihat," kata dia sembari tampak menahan tangis.

(TribunBatam.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.